BerdasarkanUndang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, supir angkot dibawah umur 17 tahun, adalah pelanggaran. Dan dikhawatirkan para supircilik itu, berpotensi besar menimbulkan kecelakaan jika terus dibiarkan.
Menurut Kepala seksi angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Agustian Sanusi, pihaknya tidak pernah menemukan sopir angkot yang di bawah umur dan juga sopir angkot yang tidak memiliki SIM.
“Sopir yang mencari penumpang sebenarnya bukan supir aslinya, namun mereka adalah sopir kuda. Ketika angkot ini sudah terisi penuh oleh penumpang, maka angkot diserahkan kepada supir angkot yang telah memiliki SIM,” ujar Agustian Sanusi.
Tim Liputan Investigasi Unsika mengkonfirmasi temuan maraknya supir angkot di bawah 17 tahunkepada Agustian. Menurutnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawangtidak bertanggung jawab untuk memberikan sanksi terhadap sopir tersebut. “Yang berwenang menegur dan memberikan sanksi adalah polisi,” ujar Agustian.
Tim Liputan Investigasi Unsika:
1.Ilham Nur
2.Naufal Murtadho
3.Adrian Gevita Rachman
4.Nurlela
5.Putri Cintia Nadin