Mohon tunggu...
Ilham Muzaki
Ilham Muzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Gold Entrepreneur in Mas Mulia Group shop and Olshop RunSky (Shopee)

Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Dan Kontrak Bisnis Prespektif Perundangan dan Syariah

7 Desember 2020   10:52 Diperbarui: 7 Desember 2020   11:03 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Di zaman era globalisasi yang sangat modern ini banyak fenomena-fenomena yang kita lihat dalam penyalahgunaan hukum-hukum baik itu dari perundang-undangan maupun syariah. Sebagai manusia yang bijak atau ngerti, kita wajib untuk meluruskanya. Seperti pada hadist Nabi Muhammad SAW, dari Abu Sa’id Al-Khudri r.a. berkata : saya mendengar Rasulullah SAW bersabda “Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tanganya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisanya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.” (Riwayat Muslim). Dengan hadist ini pun sangat jelas bahwa kita bertanggung jawab atas mengingatkan saudara-saudara kita dari kemungkaran dan menyuruh untuk berbuat kebajikan. Jika melakukan sebuah tranksaksi jual beli maupun kontrak bisnis sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku maupun sesuai dengan hukum syariah maka sesuatu yang kita jalani akan semakin mudah dan cepat berkembang.  

 

DAFTAR PUSTAKA

  • Ahmad, Idris, Fiqh al-Syafi’iah, Jakarta: Karya Indah, 1986
  • Al-Kahlani, Muhammad Ibn Ismail, Subul al-Salam, Bandung: Dahlan, tt
  • An-Nabhani, Yusuf bin Ismail, Awas di Pasar ada Setan Tuntunan Islam dalam Jual Beli, Jakarta: Griya Ilmu, 2005
  • Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah Wacana Ulama & Cendekiawan, Jakarta: Tazkia Institute, 1999
  • Arifin, Muhammad, Sifat Perniagaan Nabi Muhammad SAW, Bogor: CV Darul Ilmi, 2008
  • Burhanuddin, Hukum Kontrak Syariah, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009
  • Desai, Nirmit, Nanjangud C. Narendra, and Munindar P. Singh, Checking Correctness of Business Contracts via Commitments, Proc. Of 7th Int. Conf. on Autonomous Agents and Multiagent Systems (AAMAS 2008), Padgham, Parkes, Müller and Parsons (eds.), May, 12-16., 2008, Estoril, Portugal, pp. 787-794
  • Djakfar, Muhammad, Hukum Bisnis: Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syariah, Malang: UIN-Maliki Press, 2016
  • Djik, Eric van and Daan van Knippenberg, Buying and selling exchange goods: Loss aversion and the endowment effect, Journal of Economic Psychology 17 (1996) 517-524
  • Fuady, Munir, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Bisnis, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1994
  • -------, Hukum Kontrak, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007
  • Harahap, M. Yahya, Segi-segi Hukum Perikatan, Bandung: PT Alumni, 1982
  • Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalah), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003
  • Möhring, Monika Maria and John Finch, Contracts, Relationships and Innovation in business-to-Business Exchanges, Journal of Business & Industrial Marketing, 2015, Glasgow, UK, Vol. 30 Iss 3/4 pp. 405-413
  • Sabiq, Sayid, Fiqh al-Sunnah Vol. III, Libanon: Darul Fikar, 1981
  • Simanjuntak, Augustinus, Hukum Bisnis, Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018
  • Simatupang, Ricard Burton, Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003
  • Soebekti, R, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: PT Alumni, 1986
  • -------, Aneka Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995
  • Suhendi, H. Hendi, Fiqh Muamalah: Membahas Ekonomi Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002
  • Syahmin, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006
  • Taqiyyuddin, Abi Bakr Ibn Muhammad, Kifayat al-Akhyar, Bandung: PT Al-Ma’arif, tt


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun