Mohon tunggu...
Ilham Muzaki
Ilham Muzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Gold Entrepreneur in Mas Mulia Group shop and Olshop RunSky (Shopee)

Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Manajemen Risiko (Risk Management)

5 Desember 2020   21:15 Diperbarui: 6 Desember 2020   21:57 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Dengan mengombinasikan cara-cara atau mencari cara yang paling bagus dan tentunya juga yang paling ekonomis untuk penyelesaian terhadap masalah-masalah yang muncul karena akibat terjadinya suatu kerugian di perusahaan. 

5. Mengimplementasikan pada keputusan-keputusan yang telah diputuskan untuk menangulangi terjadinya risiko di suatu perusahaan. Seperti contohnya membuat perlindungan pada para karyawan tentang kecelakaan kerja, memilih serta menghubungi dan menyelesaikan pengalihan risiko terhadap perusahaan asuransi. 

6. Memantau serta mengevaluasi semua proses-proses atau langkah-langkah pada strategi yang telah diputuskan untuk menghadapi atau menanggulangi risiko yang terjadi. Ini merupakan yang sangatlah penting terutama untuk dasar atau pijakan kebijaksanaan pengelolaan risiko dimasa yang akan datang.

Di negara Indonesia sendiri masih bisa dikatakan belum mempunyai perusahaan yang mempunyai seorang manajer atau bagian khusus yang menangani tentang pengelolaan risiko secara menyeluruh yang akan dihadapi perusahaan. 

Pada umumnya yang sudah ada yaitu manajer asuransi, berfungsi sebagai mengurusi masalah-masalah yang ada keterkaitanya dengan perusahaan asuransi. Perusahaan saling menjalin hubungan tentang pertanggungan, meliputi antara lain: memproses atau mengurusi terjadinya ganti rugi bila terjadi kerugian, mengurusi juga penutupan kontrak asuransi dan sebagainya.

 Di negara maju, seperti di negara Amerika Serikat yang memiliki perusahaan-perusahaan besar, secara umum mereka sudah memiliki seseorang manajer atau bagian khusus yang menangani tentang pengelolaan risiko atau bisa disebut dengan manajer risiko, yang mempunyai banyak nama jabatan seperti manajer risiko, direktur manajer risiko, manajer asuransi dan lain-lainya, yang bekependudukan umum atau setingkat seperti manajer tingkat menengah.

Terdapat studi kasusnya pada Bank Indonesia yang sedang melakukan pembekuan kegiatan usaha pada PT Bank Global Tbk. Sejak tanggal 14 Desember 2004, kurang lebih sekitar 8.000 nasabah yang telah terdaftar pada 13 cabang harus bersusah payah dalam mengurusi dananya. Tak hanya itu, terdampak juga bagi para investor publik dan pemegang saham yang masih belum mengetahui dengan jelas kemana arah investasinya. 

Dan juga belum lagi terdapat bank ataupun pihak lain yang masih memiliki tagihan di bank PT Bank Global Tbk. Dalam kesempatan kerja yang amat sulit, serta juga nasib ratusan para karyawan menjadi tidak terarah atau tidak menentu. Bagaimana jika mereka dipecat? Jelas, ini akan meningkatkan pengangguran jangka panjang. Semua itu niscaya akan menambah beban pemerintah dalam memulihkan perekonomian, khususnya operasi perekonomian di sektor riil.

Dari studi kasus tersebut tentang kasus pembekuan bank merupakan cerminan pembelajaran bagi pengurus bank dalam mengelola sistem keuangan dan manajemen perbakan supaya tidak melanggar ataupun menyimpang dari peratyran-peraturan yang telah ada, dan juga sebaiknya diterapkan yang namanya prudent bangking. 

Dan lebih lagi untuk para nasabah supaya tidak sembrono atau senantiasa lebih berhati-hati lagi jika menempatkan dananya kepada perusahaan perbankan ataupun perbankan lainya. Dan juga sebagai perusahaan yang terbuka, PT Bank Global Tbk. harus transparan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun