Mohon tunggu...
ilham mudari
ilham mudari Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan bank sentral

Menulis agar pikiran lepas, karena space di otak cukup terbatas

Selanjutnya

Tutup

Money

Menghalau Siasat Sang Rubah

13 Agustus 2023   18:02 Diperbarui: 13 Agustus 2023   18:21 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Konsumen yang tidak paham tentang produk/layanan keuangan, bagaikan anak ayam di pekarangan sedang diintai dari kejauhan oleh sang rubah. Mulai telepon minta pulsa hingga sekelas penjahat siber, kian hari makin berani melancarkan aksi mengecoh mereka yang tidak cermat dalam bertransaksi.

Masih saja sering terdengar keluhan kerugian yang dialami konsumen, saat melakukan transaksi keuangan yang berhubungan dengan Penyelenggara produk/layanan keuangan, maupun melalui aplikasi media sosial. Sekilas praktiknya terlihat mirip. Tetapi banyak konsumen yang sampai hari ini, banyak yang tidak paham dan dirugikan dengan jumlah kerugian finansial tak sedikit.

Sebut saja kerugian yang diderita nasabah bank karena masalah gangguan layanan akibat peretasan sistem TI, pembobolan rekening nasabah, settlement dana, penipuan online lewat file.APK, serta masih banyak lagi modus kejahatan yang terus berkembang seiring pesatnya dunia teknologi dan informasi.

Pemerintah berupaya memajukan kesejahteraan umum melalui reformasi sektor keuangan Indonesia dengan menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Isu yang mendorong penerbitan UU ini adalah masih rendahnya perlindungan konsumen dalam sektor keuangan.

Selain itu, terbitnya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mendorong peninjauan kembali pengaturan perlindungan data, dan mengikuti G20/OECD High Level Principles on Financial Consumer Protection. Sejalan dengan terbitnya UU P2SK dan UU PDP, maka Bank Indonesia menyesuaikan kembali aspek-aspek perlindungan konsumen yang berada dalam cakupan kewenangannya.

Perlindungan konsumen yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Dalam PBI Nomor 3 Tahun 2023, dijelaskan penambahan pengaturan terkait tujuan perlindungan konsumen yakni: (1) menciptakan ekosistem Perlindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien; (2) menumbuhkan kesadaran Penyelenggara mengenai perilaku bisnis yang bertanggungjawab, perlakuan yang adil, memberikan perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen, serta meningkatkan kualitas produk/layanan Penyelenggara; (3) meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk/layanan Penyelenggara serta meningkatkan pemberdayaan konsumen.

Bila merujuk slogan perlindungan konsumen Bank Indonesia, Peduli Kenali Adukan (PeKA), maka konsumen dapat terhindar dari kerugian materi bila mau lakukan 3 hal. Kenali Penyelenggara produk/jasa keuangan dan pastikan transaksi pada saluran/platform resmi Penyelenggara. Akun dan nomor rekening tujuan harus sesuai dan diyakini benar yang dituju.

Peduli manfaat, risiko, dan keamanan transaksi dengan cara: (i) pahami produk dengan baik, termasuk manfaat, risiko, dan biayanya; (ii) jaga keamanan data pribadi seperti nomor KTP, telepon, password, OTP, PIN, nama ibu kandung, dan alamat kediaman; (iii) jangan lupa selalu mengkinikan data dan password secara berkala, bila terdapat perubahan.

Adukan permasalahan ke Penyelenggara dan ke Bank Indonesia jika diperlukan tindak lanjut. Pastikan mengetahui dan menyimpan nomor call center dan kanal resmi Penyelenggara. Serta segera hubungi Penyelenggara jika terdapat transaksi mencurigakan atau mengalami kendala dalam menggunakan produk/layanan.

Dengan melakukan hal-hal sebagaimana diatas, konsumen dapat memitigasi kerugian yang timbul sehubungan transaksi produk/layanan keuangan. Sepintar apapun sang rubah, bila konsumen mampu memitigasi risiko dan paham cara melindungi diri, alih-alih menanti, bisa dipastikan sang rubah akan berpaling dan pergi mencari mangsa lemah selain mereka.

Bank Indonesia terus berupaya memberikan perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku Penyelenggara di bidang sistem pembayaran, pasar uang dan pasar valas, Kegiatan Layanan Uang, serta pihak lainnya yang diatur dan diawasi Bank Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun