Penelitian ini dilakukan di kabupaten Jember. Kabupaten Jember merupakan salah satu di provinsi jawa timur. Raja Lidi merupakan tempat industri makanan ringan yang beralamatkan di Jalan Imam Sukari No. 147, Karang Mluwo, Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember dengan kode pos 68136. Sebuah usaha makanan ringan ini dulu mengawali usahanya dari nol. Awal mula usaha Raja Lidi ini dirintis pada tahun 2015 dengan di kelola oleh Ibu Rini yang hanya di bantu oleh salah seorang saudaranya.
Pada tahun 2016, Raja Lidi resmi menjadi usaha industri makanan ringan rumahan yang memiliki 3 karyawan yang semuanya perempuan, disertai dengan 2 alat membuat produk dan 2 alat penggorengan. Menurut Ibu Rini, dari tiga karyawan tersebut mempunyai peranan yang berbeda-beda dalam memproduksi makanan. Salah satunya, ada yang bertugas membuat produk, ada yang bertugas untuk menggoreng produk dan ada pula yang bertugas mengemasi produk-produk yang sudah siap jual
Namun, saat ini tempat usaha tersebut hanya menerima pemesanan terbatas saja karena mengingat karyawan yang masih kurang. Dan dalam masalah keuntungan, Ibu Rini menuturkan bahwa jelas keuntungan yang di dapatkan saat ini sangat berbeda dengan keuntungan yang ia dapatkan pada saat sebelum menambah karyawannya. Dari pendapatan tersebut, ia bisa menggaji karyawan dengan semestinya, melanjutkan pendidikan anak-anaknya, dan juga bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H