Di Indonesia kemiskinan merupakan momok yang paling menakutkan bagi seluruh umat manusia yang hidup di bumi pertiwi ini. Hal ini merupakan permasalahan klasik yang masih belum bisa terselesaikan oleh sang penguasa, mulai awal kemerdekaan sampai kemerdekaan Indonesia di usia yang ke-72 ini. Salah satu penyebabnya adalah kasus Ketenagakerjaan yang berfokus pada keterlambatan pembayaran upah hingga upah karyawan yang tidak terbayarkan.
Seperti yang dilansir oleh salah satu media informasi ternama di Indonesia, bahwa pada tanggal 5 november 2017 terjadi pelaporan kepada pihak kepolisian yang ditujukan kepada dua orang jajaran dari manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang beralamatkan Gedung Sentral Senayan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat atas tuduhan tindak pidana tidak membayar upah kepada karyawannya.
Apa Saja Sanksi yang Diberikan Kepada Perusahaan yang Telat Membayar Upah Karyawan ?
Perusahaan yang mengalami keterlambatan pemberian upah maka akan dikenakan hukuman yang berupa denda. Pengenaan hukuman denda ini tidak menggugurkan kewajiban atas pembayaran upah kepada karyawan yang mengalami keterlambatan.
Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 93 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Lalu Bagaimana Pandangan Agama Tentang Kasus Seperti Ini ?
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna dibanding dengan mahkluk ciptaan Allah SWT yang lainnya, yang disertai karakteristik dan potensi yang sangat unik yang tidak dimiliki makhluk lainnya.
Dengan disertai karakteristik dan potensi terebut, jika dikembangkan secara maksimal maka akan menjadi sumber daya manusia yang luar biasa dan berkualitas. Tidak salah apabila Allah SWT menunjuk manusia sebagai khalifah di bumi. Namun, hal ini tidak terlepas juga dari sifat negatif yang ada pada diri manusia tentang sifat dzalim atau menyalahgunakan hak dan wewenang sesama manusia yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran upah kepada orang yang dipekerjakan.
Terdapat dua hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Bukhari sangat berhubungan dengan kasus keterlambatan pembayaran upah atau upah yang tidak terbayarkan ini.
Yang pertama, Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Ibnu Umar RA dan Thabrani meriwayatkan dari Jabi RA serta Abu Ya'la juga meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata:
Artinya: