“Dan janganlah kamu makan harta di Antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa padahal kamu mengetahui”
Kandungan nilai dalam ayat tersebut sangatlah jelas akan nilai-nilai keluhuran pancasila dengan memberikan pemahaman Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena prinsip dalam mengambil sikap yang paling utama dalam kehidupan manusia adalah nilai agama yang dianutnya. Dengan itulah penanaman sikap luhur pelaku hukum dapat menjadi produktifitas nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan.
Menurut paparan beliau Dr. H. Nur Solikin juga jelas bahwa integrasi dalam hukum islam merupakan norma/batasan yang diyakini kebenaranya dan dapat bermanfaat serta bernilai bagi manusia sebagai acuan perilaku. Dan nilai tersebut akan mempengaruhi perasaan, pola pikir dan perilaku seseorang sebagai pelaku hukum.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai pendidikan antikorupsi diyakini akurat, dalam hal ini adalah tentang unsur pendidikan anti korupsi untuk mempengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku yang dapat membentuk manusia seutuhnya dan watak manusia itu sendiri pada khususnya. Banyak sekali nilai-nilai antikorupsi dalam Islam, baik dalam Al-Qur'an, Hadits maupun pendapat para ahli, sebagai berikut:
1. Larangan suap dan hadiah bagi pejabat,
2. Larangan melangkahi tahap proses kenaikan pangkat,
3. Perlunya sikap jujur dan amanah bagi pemimpin atau pejabat public,
4. Perlunya menegakkan keadilan dan meritokrasi,
5. Larangan memakan harta yang haram dan tidak rakus terhadap dunia,
6. Saran dan kontrol yang transparan atas kebijakan,
7. Instruksi kelayakan gaji.