Mohon tunggu...
Ilham Kontroversi
Ilham Kontroversi Mohon Tunggu... -

semakin berilmu, semakin biasa-biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Apa Kabar Mobil LCGC?

22 Maret 2014   09:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:38 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang Mobil LCGC yang beberapa bulan ini sudah mulai kelihatan angka penjualanya di berbagai Media Otomotif Nasional, rasanya sampai sekarang saya tidak pernah setuju. Sampai kapanpun selama data-data yang pernah saya baca dan fakta dilapangan yang selama ini saya lihat,  kebijakan Pemerintah  yang aneh bin nyata  tentang mobil LCGC masih menjadi ‘sayat’ tersendiri dihati saya. La bagaimana tidak?  Rakyat tidak akan pernah lupa terhadap Pemerintah Indonesia, yang beberapa tahun terakhir sedang vokal untuk upaya penghematan sumber daya alam sesuai dengan UU No. 22 Pasal 53 dan 55 tahun 2001 tentang Migas. Bila kita lihat, produksi mobil LCGC  tidak sejalan dengan upaya Pemerintah untuk menghemat BBM. Pemerintah mau tidak mau harus membuat suatu langkah efektif terkait dengan pelaksanaan UU tersebut bahwa mobil LCGC tidak boleh mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi. Aturan ini memang sangat tepat, namun bagaimana dalam pelaksanaanya?  Sudah sukses kah?

Berdasarkan data Yayasan Pelangi, kemacetan yang berkepanjangan di Jakarta telah menyebabkan pemborosan 8,3 triliun Rupiah per Tahun. Data yang sama juga diungkapkan oleh ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Susanto, mengacu pada kajian ‘Study ON Integrated Transportation Master Plan for Jabodetabek  (STRAMP 2004) Perhitungan itu mencakup 3 aspek yaitu : pemborosan BBM akibat operasional kendaraan senilai 3 triliun Rupiah, kerugian akibat waktu yang terbuang senilai 2,5 Triliun. Sementara disisi lain, Pemerintah ibukota Jakarta khususnya sedang terus berupaya merevisi sistem transportasinya guna mengurangi kemacetan dikota mereka dan transportasi umum ini sangat menitik beratkan pada kenyamanan penggunanya dengan waktu tempuh yang singkat, bebas macet.  Tentunya dalam hal ini, produksi mobil LCGC yang justru menitik beratkan pada kenyamanan individual semata yang justru dengan kuantitasnya dapat semakin memperparah data-data kerugian yang ditimbulkan dari dampak kemacetan tersebut. Sungguh Ironis memang, karna 8,3 Triliun Rupiah tentunya bukanlah nominal yang sedikit.

Mayoritas Produsen mobil LCGC adalah Produsen luar Negeri, ini tidak sejalan dengan Program Pemerintah sekitar 3 tahun lalu yang dinamakan dengan Program Mobil Nasional (MobNas) dimana rencananya Indonesia akan dapat memproduksi mobil buatan dalam Negeri, bukan buatan luar. Seperti yang kita ketahui pula beberapa waktu lalu publik sempat dibuat terkesima dengan hasil karya anak SMK di Solo yang berhasil menciptakan mobil yang diberi nama ‘Mobil SMK’ mantan walikota Solo Bapak Jokowidodo pun saat itu sempat memakainya sebagai kendaraan dinasnya. Seharusnya hal seperti inilah contoh angin segar pertanda berdirinya sebuah generasi awal prototype Mobil Nasional, namun seiring berjalanya waktu Mobil ini pun seperti ditelan bumi, gaungnya yang dulu santer terdengar kini tak pernah mucul lagi. Kini dengan kehadiran mobil LCGC perhatian masyarakat teralihkan kepada mobil hasil Produksi Pabrikan luar tersebut. Semangat Mobil Nasionalpun hilang, sungguh disayangkan seperti halnya Mobil bermerk Timor yang dulu sempat berdiri pabriknya pada era Pemerintahan Presiden Soeharto itupun lenyap.

Dengan beralihnya minat masyarakat ke mobil LCGC, otomatis transportasi umum tentunya kan ditinggalkan. Bila ini terjadi, imbasnya adalah para supir yang terancam kehilangan pekerjaan mereka karna transportasi umum yang ditinggalkan.

Sebenarnya Produksi Mobil LCGC tidak akan ‘menyayat’ seperti itu, jika...

Pemerintah harus membatasi output produksi mobil LCGC seperti yang telah dilakukan beberapa Negara Eropa, hal ini bertujuan menekan sedikit jumlah mobil LCGC agar tidak terlalu ‘jor-joran’ jumlah produksinya. Dalam Hal ini tentunya, Pemerintah harus mengkaji ulang UU tentang Produksi Mobil. LCGC yang sungguh ironis ditengah-tengah kondisi kemacetan lalu lintas yang menimbulkan kerugian dari segi ekonomi tersebut.  Dari kasus UU ini justru menimbulkan pertanyaan lagi.. sepadankah keuntungan yang didapat pemerintah Indonesia dari produksi mobil LCGC tersebut dengan kerugian yang ditanggung akibat kemacetan lalu lintas yang akan diperpaerah dengan kehadiran Mobil LCGC ini nantinya?

Menetapkan aturan bahwa mobil LCGC ‘diharamkan’ memakai BBM bersubsidi, agar tidak terjadi lagi krisis BBM yang ‘mencekik’ rakyat.

Mengacu pada UU tentang Migas diatas yang dalam pelaksanaanya masih amburadul, Pelaksanaan UU ini nantinya harus benar-benar terawasi dengan menjalin kerjasama antar pihak-pihak terkait, dalam hal ini terutama aparat penegak hukum.  Pemerintah harus bisa belajar dari kesalahan masa lalu dimana payung hukum yang seharusnya menjadi pelindung sekaligus peneduh keberadaan sebuah kebenaran harusnya memang bisa ditegakkan setegak-tegaknya tanpa pandang Ras, Agama, status sosial dan kepentingan –kepentingan pribadi lainya. Kuncinya Pemerintah harus benar-benar dapat menyatu dengan rakyat, berbaur dan bersosialisai layaknya teman bagi rakyat karna itulah kunci suksesnya sebuah aturan yang memang harus benar-benar tersampaikan dan disepakati bersama layaknya dua buah insan Manusia yang sama-sama mempunyai hati nurani tidak seperti makhluk Tuhan lainya.

Pemerintah harus melakukan sidak kelapangan untuk mobil yang sudah beroperasi lebih dari 15 tahun dan tidak layak pakai untuk dimusnahkan agar volume kendaraan yang turun kejalan tidak berlebihan jumlahnya, baik kendaraan umum maupun pribadi. Hal ini sudah lama diterapkan di Jepang sebagai Negara asal mayoritas Produsen Mobil diTanah Air. Kita sebagai Negara tujuan pasar Industri Otomotif dari Jepang tentunya harus bisa mencontoh jurus ini tidak hanya mengeksplorasi masa pakai kendaraan melebihi batas yang dianjurkan oleh Negara Produsen-Produsen Mobil tersebut. Dalam hal ini lagi-lagi pemerintah harus menjalin kerjasama dengan Lembaga-Lembaga terkait guna melaksanakan ekseskusinya dilapangan, bila memang perlu aparat penegak hukum juga harus diikutsertakan karna tidak banyak masyarakat kita memang sulit diingatkan dengan alasan yang berbeda-beda. Sebut saja contohnya ketika Pemerintah harus melakukan eksekusi penggusuran rumah, para warga sering menolaknya dengan perlawanan yang tidak lemah bahkan tak jarang ditemui juga mereka menolak dengan cara kekerasan yang bukan budaya Negara kita.

Memperbaiki dan memperbanyak jumlah jalan agar seimbang dengan banyaknya volume kendaraan yang akan melintas. Hal ini sangat jelas fungsinya, karna sesuatu yang dapat mengakomidir penggunaan kendaraan ialah dengan pembangunan jalan. karena tanpa jalan raya yang memadai dan jumlahnya yang tidak seimbang dengan jumlah kendaraan ini sama saja dengan membuat masalah ditengah-tengah persoalan bangsa yang yang kompleks saat ini. Peran dan fungsi jalan raya sangatlah vital, ini karna kedudukanya sama dengan penyambung jantung ekonomi ditengah-tengah sebuah kota sebagai pusat ekonomi dibidang industri, perdagangan dan lain-lain. Pembangunan insfratuktur jalan raya ditengah kawasan yang sudah padat memang bukan perkara mudah, namun bukan berarti tidak ada solusinya seperti penyakit yang pasti ada obatnya. Pembangunan jalan raya masih bisa dilakukan dengan memanfaatkan ruang kosong yang menggantung diudara, sebut saja jalan layang. Jalan layang dapat dibangun diatas jalan utama yang sudah ada sebelumnya, ruang inilah yang harus dimanfaatkan betul-betul oleh pemerintah guna mengakomodir gerak kendaraan yang semakin banyak mengaspal seperti yang ada didaerah Cempaka Putih Jakarta Timur. Sudah saatnya pemerintah dengan pandai melihat segala sesuatu, dalam hal ini pemerintah harus merespon cepat ruang kosong diudara untuk segera dimanfaatkan sebagai jalan layang, karena kalau menunggu sampai masalah terus ‘beranak’ fungsi Pemerintah sama saja Nol.

Beberapa hal diatas tidak akan berjalan dengan baik tanpa payung hukum yang jelas, karenanya pertama-tama pemerintah harus membuat payung hukum yang dapat mengakomodasi apabila nantinya peraturan-peraturan tersebut ada yang melanggarnya. Pemerintah harus benar-benar mengabdikan diri, bersosialisasi semua lembaga yang berhubungan dengan penegakkan hukum. Pemerintah tidak boleh lemah, tidak boleh diperdaya oleh warganya sendiri dengan alasan belas kasihan semata karna tak jarang dijumpai bahwa pemerintah masih terkesan ‘dilawan’ oleh rakyatnya sendiri dalam penegakan kasus lain. Sekali lagi, ini memerlukan payung hukum yang jelas, ekseskusi yang tidak memihak bebas dari kepentingan individual.

Karena bagaimana tidak, ditengah-tengah keadaan ‘labil ekonomi’ yang carut-marut, kemiskinan dimana-mana Pemerintah bukanya memfasilitasi masyarakat dengan Pendidikan gratis, Biaya kesehatan yang murah tapi malah dengan sebuah iming-iming kemewahan dalam sebuah mobil yang belum memakai AC tersebut ! Ini tidaklah pantas, ciri khas bangsa Indonesia yang sejak dulu dikenal kini perlahan mulai luntur dimana diera Globalisasi ini Indonesia terkesan semakin ‘keok’ tak berdaya dihajar dari berbagai sisi dengan berbagai masalah dibidang Ekonomi, Sosial, Budaya dan lain-lain. Pemimpin yang seharusnya mementingkan kepentingan rakyat banyak kini malah mementingkan urusan uang semata tanpa mempertimbangkan keluhan-keluhan mayoritas masyarakat terutama masyarakat yang berada dilevel Ekonomi bawah.

Entah apa yang ada dalam benak Pemerintah.. apakah segelondong besi berjalan lebih berharga ketimbang senyum ceria seorang anak SD yang telah di subsidi biaya pendidikanya sehingga dapat bersekolah secara gratis? Entahlah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun