Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Karim
Muhammad Ilham Karim Mohon Tunggu... Mahasiswa -

A dedicated young scholar. Knowledge is Power, Character is more.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan, Solusi Jaminan Kesehatan untuk Indonesia?

28 Agustus 2015   10:21 Diperbarui: 28 Agustus 2015   10:21 3627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendengar kata BPJS Kesehatan, masyarakat masih dihebohkan dengan isu fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) walaupun pada faktanya tidak ada pernyataan fatwa haram melainkan rekomendasi dan ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Selain itu adanya beberapa masalah pada pelaksanaan BPJS Kesehatan seperti alur pelayanan yang masih rumit, rujukan lembaga jasa kesehatan, hingga praktik curang yang dilakukan sekelompok masyarakat menjadi lika-liku dari pelaksanaan jaminan kesehatan ini.

Dibalik isu dan permasalahan yang ada pada BPJS Kesehatan terdapat pula manfaat yang sebetulnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat melalui program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan satu-kesatuan tetapi berbeda makna. Oleh karena itu melalui tulisan ini dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami fungsi, kinerja dari BPJS Kesehatan dan alasan masyarakat harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mari simak tulisan saya tentang BPJS Kesehatan, Solusi Jaminan Kesehatan untuk Indonesia?

[caption caption="Kartu BPJS kesehatan"][/caption]

Apakah itu BPJS Kesehatan dan JKN?

BPJS Kesehatan merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang berstatus sebagai badan hukum publik dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPJS Kesehatan resmi beroperasi pada 1 Januari 2014 sebagai transformasi dari PT. Askes (Persero). Dengan landasan hukum Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan memiliki tugas sebagai berikut:
1. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta
2. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta
3. Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah
4. Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja
5. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat
6. Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial
7. Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial.

BPJS Kesehatan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional berbeda ketika sebelumnya masih bernama PT. Askes (Persero). Seperti yang dijelaskan pada tabel berikut:

[caption caption="Tabel 1.1 Perbedaan PT. Askes (Persero) & BPJS Kesehatan"]

[/caption]

[caption caption="Tabel 1.2 Perbedaan PT. Askes (Persero) & BPJS Kesehatan"]

[/caption]

 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat mandatory (wajib) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah khususnya rakyat miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Definisi jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial berdasarkan:
1. Kegotongroyongan antara masyarakat yang kaya dan miskin, sehat dan sakit, tua dan muda, serta beresiko tinggi dan rendah.
2. Anggota yang bersifat wajib dan tidak selektif.
3. Jaminan kesehatan nasional bersifat nirlaba.
4. Iuran yang dibayarkan per bulan berdasarkan presentase penghasilan.

Berdasarkan prinsip ekuitas ialah Jaminan Kesehatan Nasional bersifat adil terhadap sesama anggota dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.

Jadi antara BPJS Kesehatan dan JKN tentu berbeda. BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan kesehatan yang diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedangan JKN merupakan nama programnya.

Siapakah Peserta BPJS Kesehatan?
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional maka seluruh masyarakat Indonesia dijamin kesehatannya dan kepesertaannya bersifat wajib tidak terkecuali masyarakat yang tidak mampu karena adanya metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah. Menurut Undang-UndangNo. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 kepesertaannya wajib bagi seluruh penduduk Indonesia dan WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.


Bagaimana Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan?
Pada proses pendaftaran BPJS dibagi menjadi dua kelompok selain PBI dan kelompok pengalihan yang terdiri dari kelompok pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah dan kelompok pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja memiliki prosedur pendaftaran masing-masing.

Tata cara pendaftaran kelompok pekerja penerima upah non-pegawai pemerintahan:
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (satu virtual account berlaku satu perusahaan)
3. Perusahaan mengkonfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan.
4. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Tata cara pendaftaran kelompok pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:

1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau Paspor).
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan.
3. Peserta melakukan konformasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
4. BPJS Kesehatan memerikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Bagaimana Aturan dan Tarif BPJS Kesehatan?

1. Iuran jaminan kesehatan untuk masyarakat yang miskin dan tidak mampu dimana sudah didaftarkan pemerintah daerah maka dibayarkan pemerintah daerah.
2. Iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah (PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintahan, dan Pegawai Swasta) dibayarkan oleh pemberi kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
3. Iuran jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri) dan peserta bukan pekerja (Investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, duda, janda, dsb.) dibayar oleh peserta yang bersangkutan.

Tarif bagi peserta peserta perorangan membayar iuran jaminan kesehatan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan yang ditetapkan sebagai berikut:
- Fasilitas Kelas I dikenakan tarif iuran sebesar Rp 59500,00 per orang tiap bulan.
- Fasilitas Kelas II dikenakan tarif iuran sebesar Rp 42500,00 per orang tiap bulan
- Fasilitas Kelas III dikenakan tarif iuran sebesar Rp 25500,00 per orang tiap bulan

Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya dan jika terjadi keterlambatan maka dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Tarif iuran jaminan kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali melalui penetapan Peraturan Presiden.

Apa saja Fasilitas yang Didapat?
1. Pekerja penerima upah (PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintahan, dan Pegawai Swasta) mendapatkan pelayanan Kelas I dan II
2. Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri) mendapatkan pelayanan Kelas I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas yang dipilih
3. Peserta bukan pekerja (Investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, duda, janda, dsb.) mendapatkan pelayanan kelas I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas yang dipilih.
4. Orang yang tergolong miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatakan pelayanan Kelas III.

Manfaat dan Layanan dari BPJS Kesehatan?
Manfaat yang didapat mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk obat dan bahan medis sesuai dengan kebutuhan medis. Pelayanan juga terdiri dari imunisasi dasar, skrining kesehatan, penyuluhan kesahatan, keluarga berencana, bedah jantung, dialisis ginjan, dan lainnya.

Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Perpres No 111 Tahun 2013, Pasal 25 yaitu:
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasamadengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
4. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang besifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

Bagaimana Kinerja BPJS Kesehatan Saat Ini?
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, hingga 1 Desember 2014, pendapatan iuran mencapai Rp 40,72 triliun, yang bersumber dari Pemerintah, Pemberi Kerja dan Pekerja serta kelompok Peserta Bukan Penerima Upah. Iuran tersebut dikumpulkan dengan mekanisme perbankan yang telah bekerjasama yaitu BNI, BRI dan Bank Mandiri, meliputi teller bank, ATM, internet banking, LLG/RTGS dan EDC, mini ATM BRI dan Bank Mandiri di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

[caption caption="Tabel 2.1 Pendapatan Iuran BPJS Kesehatan per 31 Desember 2014"]

[/caption]

Realisasi biaya manfaat berupa biaya pelayanan kesehatan perorangan (meliputi biaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative) sampai dengan 31 Desember 2014 mencapai Rp42,65 triliun. Pembayaran kapitasi sebesar Rp 8,34 triliun kepada18.437 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara tepat waktu tanggal 15 setiap bulan. Pembayaran klaim rumah sakit sebesar Rp 34,31 Triliun kepada1.681 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)/Rumah Sakit dengan waktu pembayaran klaim rata-rata 13 hari lebih cepat dari ketentuan undang-undang, maksimal 15 hari).


Biaya manfaat ini untuk membayar sebanyak 61,7 juta kunjungan pasien Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) di FKTP (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, dan Klinik Pratama/Swasta) dan 511.475 kasus Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) di FKTP, serta 21,3 juta kunjungan pasien Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan sebanyak 4,2 juta kasus di Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL). Disamping itu juga telah dilakukan kegiatan promotif preventif upaya kesehatan peroranganantara lain: senam sehat, deteksi dini kanker leher rahim dan screening kesehatan.

[caption caption="Tabel 2.2 Biaya Manfaat BPJS Kesehatan"]

[/caption]

[caption caption="Tabel 2.3 Jumlah Peseta BPJS Kesahatan"]

[/caption]

[caption caption="TAbel 2.4 Jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan"]

[/caption]

[caption caption="Tabel 2.5 Jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut"]

[/caption]

Untuk ketepatan waktu pembayaran klaimhinggaJuli 2015 berdasrakan laporan 13 Kantor Divisi Regional BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, secara tepat waktu sejak berkas lengkap dari rumah sakit diajukan kepada BPJS Kesehatan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jika BPJS Kesehatan terlambat membayar klaim kepada rumah sakit, maka akan dikenai denda sebesar 1% dari jumlah klaim tersebut.

[caption caption="Tabel 2.6 Jaringan Kantor BPJS Kesehatan"]

[/caption]

[caption caption="Tabel 2.7 Hasil Evaluasi UKP4"]

[/caption]

BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan 52 perusahaan asuransi swasta melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dalam memberikan tambahan manfaat non-medis kepada masyarakat mampu yang mengiginkan manfaat lebih. Perusahaan asuransi swasta yang sudah CoB antara lain PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, dan sebagainya.

Dibalik Kinerja BPJS Kesehatan, Apakah Ada Kekurangan?
Kekurangan atau kelemahan dari BPJS Kesehatan masih terdapat pada proses pelaksanaan dan administrasi seperti metode berjenjang dimana pelayanan kesehatan untuk pengguna BPJS Kesehatan harus berobat dengan mengikuti aturan yang berlaku yaitu harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Klinik dan Puskemas) lalu bisa berobat di Rumah Sakit setelah mendapatkan rujukan terkeculi dalam kondisi kecelakaan dan kritis. Berbeda dengan asurans kesehatan pada umumnya yang dapat berobat langsung ke Rumah Sakit.

Antrian yang panjang saat proses pendaftaran maupun saat berobat juga menjadi masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan. Biasanya pada hari senin antrian pendaftaran BPJS Kesehatan cukup panjang dan saat mendapatkan rujukan dari Faskes 1 untuk ke Rumah Sakit juga terjadi antrian yang cukup panjang.
BPJS Kesehatan juga hanya melindungi masyarakat yang ada di Indonesia dan tidak memberikan akses pelayanan kesehatan diluar Indonesia berbeda dengan asuransi kesehatan swasta yang bekerja dengan pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit di seluruh dunia. Untuk mendapatkan fasilitas kelas 1 dengan menggunakan BPJS Kesehatan juga terasa sulit.

Dibalik Kekurangan BPJS Kesehatan, Mengapa Masyarakat Harus Tetap Mendaftar?
Karena BPJS Kesehatan akan menjadi asuransi jaminan kesehatan tersbesar di dunia yang dapat mengcover sekitar 250 juta orang di Indonesia dengan tarif iuran yang murah tetapi bukan murahan. BPJS Kesehatan juga bersifat wajib sesuai dengan UU yang berlaku maka seluruh masyarakat Indonesia wajib terdaftar dalam program tersebut. BPJS Kesehatan juga menanggung proteksi peserta hingga seumur hidup tanpa pre existing dan medical check up saat mendaftar berbeda dengan asuransi swasta yang harus melakukan medical check up sehingga premi dapat menjadi mahal.


Jadi dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dapat mengubah pola pikir masyarakat yang suka “menunda dan bagaiamana nanti saja” berubah menjadi pola pikir yang siap siaga dengan istilah “sedia payung sebelum hujan”. Lalu pemikiran bahwa orang yang miskin tidak boleh sakit juga harus dihilangkan karena pelayanan kesehatan harus bersifat adil dan dapat diakses oleh semua orang tanpa adanya diskriminasi. Dengan adanya BPJS Kesehatan maka pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan dapat memberikan perlindugan bagi masyarakat Indonesia sehinggar terhindar dari penyakit dan masalah kesehatan lainnya. Maka tidak salah bahwa BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi Jaminan Kesehatan untuk Indonesia.

 

Sumber: Slide Presentasi BPJS Kesehatan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun