Apa saja Fasilitas yang Didapat?
1. Pekerja penerima upah (PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintahan, dan Pegawai Swasta) mendapatkan pelayanan Kelas I dan II
2. Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri) mendapatkan pelayanan Kelas I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas yang dipilih
3. Peserta bukan pekerja (Investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, duda, janda, dsb.) mendapatkan pelayanan kelas I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas yang dipilih.
4. Orang yang tergolong miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatakan pelayanan Kelas III.
Manfaat dan Layanan dari BPJS Kesehatan?
Manfaat yang didapat mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk obat dan bahan medis sesuai dengan kebutuhan medis. Pelayanan juga terdiri dari imunisasi dasar, skrining kesehatan, penyuluhan kesahatan, keluarga berencana, bedah jantung, dialisis ginjan, dan lainnya.
Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Perpres No 111 Tahun 2013, Pasal 25 yaitu:
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasamadengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
4. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang besifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
Bagaimana Kinerja BPJS Kesehatan Saat Ini?
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, hingga 1 Desember 2014, pendapatan iuran mencapai Rp 40,72 triliun, yang bersumber dari Pemerintah, Pemberi Kerja dan Pekerja serta kelompok Peserta Bukan Penerima Upah. Iuran tersebut dikumpulkan dengan mekanisme perbankan yang telah bekerjasama yaitu BNI, BRI dan Bank Mandiri, meliputi teller bank, ATM, internet banking, LLG/RTGS dan EDC, mini ATM BRI dan Bank Mandiri di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
[caption caption="Tabel 2.1 Pendapatan Iuran BPJS Kesehatan per 31 Desember 2014"]
Realisasi biaya manfaat berupa biaya pelayanan kesehatan perorangan (meliputi biaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative) sampai dengan 31 Desember 2014 mencapai Rp42,65 triliun. Pembayaran kapitasi sebesar Rp 8,34 triliun kepada18.437 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara tepat waktu tanggal 15 setiap bulan. Pembayaran klaim rumah sakit sebesar Rp 34,31 Triliun kepada1.681 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)/Rumah Sakit dengan waktu pembayaran klaim rata-rata 13 hari lebih cepat dari ketentuan undang-undang, maksimal 15 hari).
Biaya manfaat ini untuk membayar sebanyak 61,7 juta kunjungan pasien Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) di FKTP (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, dan Klinik Pratama/Swasta) dan 511.475 kasus Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) di FKTP, serta 21,3 juta kunjungan pasien Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan sebanyak 4,2 juta kasus di Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL). Disamping itu juga telah dilakukan kegiatan promotif preventif upaya kesehatan peroranganantara lain: senam sehat, deteksi dini kanker leher rahim dan screening kesehatan.
[caption caption="Tabel 2.2 Biaya Manfaat BPJS Kesehatan"]
[caption caption="Tabel 2.3 Jumlah Peseta BPJS Kesahatan"]
[caption caption="TAbel 2.4 Jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan"]
[caption caption="Tabel 2.5 Jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut"]