Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, anggota KKN kelompok 49 UINSU mengadakan acara penyuluhan hukum di SMP Islam Terpadu HL Lubis, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, pencurian, dan tindak kekerasan lainnya.
Dalam acara tersebut, puluhan siswa-siswi hadir dengan antusias. Para pemateri, Aulia Luthfi Ramadhan dan Pangidoan Nasution, menekankan pentingnya kesadaran hukum sejak dini. Mereka ingin membangun kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan hukum ada untuk melindungi masyarakat serta menegakkan keadilan.
Para siswa-siswi juga diberikan informasi tentang bagaimana hukum akan bertindak terhadap pelaku tindak kejahatan, termasuk sanksi pidana dan rehabilitasi. Selain itu, pemateri juga menyoroti peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka dan upaya preventif untuk mencegah mereka terjerumus ke dalam tindakan melanggar hukum.
Kepala Sekolah SMP Islam Terpadu HL Lubis berharap bahwa penyuluhan ini akan menjadi bekal bagi para siswa-siswi agar lebih bijak dalam bertindak dan menjauhi pergaulan negatif. Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan generasi muda.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para siswa-siswi dapat bertanya dan berbagi pengalaman terkait kenakalan remaja yang terjadi di sekitar mereka. Semoga acara ini memberikan pemahaman yang bermanfaat dan membantu mencegah tindakan melanggar hukum di kalangan remaja. 🌟
Penulis : Muhammad Khotami Alfarisi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H