Mantan Menteri Agama Quraish Shihab dalam membumikan Al -- Qur'an menegaskan bahwa masjid harus mampu memberikan ketenangan dan ketentraman pada pengunjung dan lingkungannya, karena itu Rasulullah SAW melarang adanya benih -- benih pertengkaran di dalamnya. Para pelaku politik sejatinya harus tunduk dalam ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. Dimana dalam Undang -- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu yang menerangkan bahwasanya Presiden, Gubernur, Bupati / Walikota harus bebas dari aksi politisasi.
Di lain pihak, Rudiantara selaku Menkominfo juga memberikan keterangan bahwa tempat ibadah seperti masjid tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat menyampaikan pesan yang bertujuan untuk kepentingan politik praktis. Politik dan agama  merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam ajaran Islam. Namun penggabungan antara agama dan politik hendaknya juga melihat aspek, nilai -- nilai dan etika moral yang ada. Sebagai umat beragama tentu kita harus memiliki kearifan agar pesan -- pesan agama yang disampaikan tidak digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik pragmatis kelompok tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H