Mohon tunggu...
Ilham Jaya
Ilham Jaya Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Upaya Deradikalisasi Demi Menangkal Terorisme

24 Januari 2019   14:43 Diperbarui: 24 Januari 2019   14:51 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satu langkah yang perlu dilakukan adalah memahami motivasi seseorang untuk bergabung dengan kelompok radikal sehingga bisa mendesain program untuk menarik mereka dari jaringan ekstrim serta mencegah orang lain untuk mengikuti jalur mereka.

Fanatisme berlebihan menjadikan seseorang lepas kontrol dan mengganggu lingkungannya atau mengganggu ketertiban bersama secara umum. Model seperti inilah yang perlu mendapat perhatian dan pencegahan agar paham radikalisme tidak semakin melebar.

Pada lain kesempatan, Mendagri Tjahjo Kumolo telah meminta para aparatur pemerintahan, khususnya camat, melakukan koordinasi dengan TNI -- Polri dan tokoh agama untuk mendeteksi adanya terorisme yang membahayakan masyarakat.

Teroris merupakan ancaman yang serius, kehadirannya dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara serta kepentingan nasional. Ancaman terorisme perlu dicegah dengan salah satu program yaitu Deradikalisasi. Deradikalisasi merupakan segala upaya yang dilakukan untuk menetralisir paham -- paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama dan sosial - budaya.

Pelaksanaan deradikalisasi yang efektif tidak akan berjalan jika dilakukan masing -- masing. Hal ini memerlukan sinergi antarkomponen terkait guna mencegah dan menanggulangi berkembangnya paham deradikalisasi di Indonesia.

Upaya deradikalisasi juga bisa diupayakan dari sektor pendidikan, dimana Kemendikbud memiliki wewenang untuk melakukan penataan ulang kurikulum dengan memasukkan penguatan pendidikan karakter. Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 dimaksudkan sebagai upaya penanggulangan radikalisme.

Masa depan Indonesia bergantung dengan upaya saat ini untuk menyiapkan generasi penerus agar memiliki daya tahan dalam menghadapi dan menangkal paham radikal yang mengancam kehidupan berbangsa.

Kemdikbud bersama dengan Kementrian Agama dan BNPT juga telah menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan paham radikal dan intoleransi di lingkungan sekolah.

Hal yang tak kalah penting adalah memberikan pemahaman yang sebenarnya tentang demokrasi, bahwasanya demokrasi yang kita anut adalah demokrasi Pancasila dan hal ini harus dipahami dengan baik. Pemahaman akan pancasila harus digalakkan pada setiap jenjang pendidikan, karena sejatinya paham radikalisme bertujuan untuk merusak ideologi pancasila yang merupakan dasar negara.

Selain upaya di dunia nyata, deradikalisasi juga sudah sepatutnya merambah dunia maya. Hal ini dikarenakan tingginya lalu lintas situs -- situs radikal yang justru semakin menarik lebih banyak orang berkunjung dan menganggap situs tersebut sebagai situs acuan.

Bagi mereka yang baru saja mengenal Agama, pesan -- pesan yang diajarkan di dalam situs tersebut dapat berakibat buruk. Banyak orang Indonesia yang saat ini sedang giat belajar agama. Tapi, karena mereka tidak tahu harus bertanya kemana, mereka belajar melalui Internet. Dan celakanya, orang -- orang yang baru belajar memperdalam ilmu agamanya itu justru masuk ke dalam situs -- situs radikal hanya karena traffic situs tersebut tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun