Menurutnya, Indonesia masih dalam kondisi aman dan tidak akan punah dengan utang saat ini. Rasio utang per kapita Indonesia pada 2018 tercatat sebesar US$ 1.147 dengan rasio utang per PDB sebesar 30%. Angka tersebut masih jauh dibawah 60% sebagaimana ketentuan UU Nomor 17 tahun 2003.
Sebagai negara berkembang, masyarakat Indonesia tidak perlu anti dengan utang negara karena setiap negara membutuhkan hal tersebut. Namun, yang perlu dilihat ialah produktifitas penggunaan utang tersebut dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti peribahasa, berakit-rakit ke hulu berenang-renang kemudian, bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian, begitulah Jokowi dalam menggunakan utang negara agar ke depannya terjadi peningkatan perekonomian yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H