Tempat Ibadah seperti Masjid atau mushola merupakan tempat ibadah publik yang tidak dikhususkan untuk satu golongan saja, meskipun kita tahu bahwa di Indonesa terdapat organisasi Islam seperti NU, Muhammadiyah, LDII dan lain -- lain. Hal ini membuktikan bahwa masjid tetaplah rumah bersama. Maka tak etis jika khutbah atau ceramah yang didengungkan berisi ujaran tertentu apalagi yang membawa kepentingan kelompok yang bernuansa politik.
Pemahaman terkait pelarangan kampanye di masjid tentu tak bisa di pahami mentah -- mentah. Salah satu contohnya apabila ada seseorang yang menggunakan kaos partai ke dalam masjid, hal tersebut tentu belum bisa dipastikan sebagai gerakan kampanye.
Menghilangkan kebiasaan kampanye pada tempat ibadah , merupakan hal yang cukup sulit. Hal tersebut bisa disebabkan oleh 2 hal yaitu kurangnya kesadaran dan ketidak pahaman masyarakat dalam membedakan kegiatan kampanye dengan menyiarkan ilmu agama.
Selain itu para remaja masjid juga mesti berani melaporkan kegiatan Pemilu kepada Bawaslu apabila menemui pelanggaran berupa kampanye terselubung di area masjid.Â
Aturan terkait larangnya kampanye ditempat atau rumah ibadah, sebenarnya telah tertuang dalam Undang -- undanga Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dimana tertulis "kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan pendidikan"
Situasi kondusif menjelang pesta demokrasi di masyarakat yang majemuk, tentu sebaiknya masjid tidak menjadi alat untuk kepentingan politik praktis. Tak hanya itu idealnya Masjid tidak diperbolehkan untuk menjadi medium menyebarkan kenbencian dan intoleransi terhadap kelompok lain, apalagi terhadap sesama umat Islam itu sendiri.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kiranya perlu melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh agama, agar masyarakat tidak terpengaruh dan dapat membedakan muatan apa saja yang mengarah dalam aktifitas kampanye.
Kali ini sudah saatnya umat Islam di Indonesia mengembalikan fungsi Masjid sebagai tempat untuk kepentingan dakwah dan kegiatan positif yang menyangkut hajat hidup banyak orang, serta menumbuhkan semangat toleransi di kalangan masyarakat.
Setiap orang punya peran untuk menjaga kesucian masjid dari berbagai kepentingan politik praktis. Hal yang perlu diingat adalah jamaah masjid berasal dari beragam komunitas dan organisasi masyarakat, tidak semuanya merupakan simpatisan dan pendukung partai maupun paslon tertentu. Pengurus masjid tentu perlu menyadari pluralitas dan keberagaman Umat Islam.
Untuk itulah agar hubungan sosial antar masyarakat tidak menyebabkan gesekan sosial, maka pengurus ataupun takmir masjid wajib menjadikan masjid sebagai tempat merajut persatuan umat muslim. Sehingga visi Islam sebagai agama yang menebar rahmat bagi alam semesta betul -- betul terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H