Contohnya seorang guru atau akademisi akan membutuhkan ketepatan penglihatan yang detail dalam membaca, menulis dan mengamati materi akademik, kebutuhan penglihatan ini dapat berbeda dengan profesi lain. Begitu pula seorang sopir membutuhkan penglihatan yang jelas selama menjalankan pekerjaanya, tuntutan ini dapat berbeda dengan seorang ibu rumah tangga dalam hal kebutuhan visual. Sehingga parameter penilaian kelayakan operasi pun seharusnya bersifat lebih dinamis dan kontekstual. Pengabaian terhadap aspek-aspek ini tidak hanya berdampak pada kualitas hidup individu, tetapi juga pada produktivitas dan kontribusi sosial ekonomi seseorang dalam masyarakat. Â
Dalam pandangan hukum dan etika, pelayanan kesehatan menuntut adanya perlakuan yang berkeadilan dan proporsional bagi setiap warga negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap individu memiliki hak dasar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, tanpa diskriminasi dan pembatasan yang tidak berkeadilan.Â
Penetapan kriteria operasi katarak seharusnya bukan  sekadar didasarkan pada parameter medis saja, melainkan harus mempertimbangkan dampak gangguan penglihatan terhadap kualitas hidup dan produktivitas masing-masing individu.Â
Kriteria penjaminan operasi katarak oleh BPJS Kesehatan harus mengakomodasi keberagaman kebutuhan individual setiap pasien, baik itu aspek-aspek sosial, profesional, dan personal. Hal ini sebagai  wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak-hak kesehatan warganya. Pengembangan kriteria yang lebih fleksibel dan responsif akan memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang sesungguhnya bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sistem BPJS Kesehatan tidak boleh sekadar menjadi mekanisme administratif, melainkan harus menjadi instrumen nyata perlindungan hak-hak kesehatan masyarakat. Dibutuhkan perubahan dalam cara pandang sistem kesehatan nasional, yang menempatkan manusia sebagai subjek utama, bukan sekadar objek administratif. Operasi katarak tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur medis teknis, melainkan sebagai upaya komprehensif dalam menjamin kualitas hidup dan produktivitas setiap individu.Â
Pendekatan holistik yang mempertimbangkan keberagaman kebutuhan individual menjadi syarat untuk sistem pelayanan kesehatan yang berkeadilan. Setiap warga negara, terlepas dari profesi dan latar belakangnya, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan bermartabat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H