Mohon tunggu...
Ilhamiyati
Ilhamiyati Mohon Tunggu... Dokter - Staf Medis di RSUD Haji Provinsi Jawa Timur

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penjaminan Operasi Katarak oleh BPJS Kesehatan: Antara Kebijakan dan Hak Kesehatan Pasien

3 November 2024   19:02 Diperbarui: 3 November 2024   19:35 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Contohnya seorang guru atau akademisi akan membutuhkan ketepatan penglihatan yang detail dalam membaca, menulis dan mengamati materi akademik, kebutuhan penglihatan ini dapat berbeda dengan profesi lain. Begitu pula seorang sopir membutuhkan penglihatan yang jelas selama menjalankan pekerjaanya, tuntutan ini dapat berbeda dengan seorang ibu rumah tangga dalam hal kebutuhan visual. Sehingga parameter penilaian kelayakan operasi pun seharusnya bersifat lebih dinamis dan kontekstual. Pengabaian terhadap aspek-aspek ini tidak hanya berdampak pada kualitas hidup individu, tetapi juga pada produktivitas dan kontribusi sosial ekonomi seseorang dalam masyarakat.  

Dalam pandangan hukum dan etika, pelayanan kesehatan menuntut adanya perlakuan yang berkeadilan dan proporsional bagi setiap warga negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap individu memiliki hak dasar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, tanpa diskriminasi dan pembatasan yang tidak berkeadilan. 

Penetapan kriteria operasi katarak seharusnya bukan  sekadar didasarkan pada parameter medis saja, melainkan harus mempertimbangkan dampak gangguan penglihatan terhadap kualitas hidup dan produktivitas masing-masing individu. 

Kriteria penjaminan operasi katarak oleh BPJS Kesehatan harus mengakomodasi keberagaman kebutuhan individual setiap pasien, baik itu aspek-aspek sosial, profesional, dan personal. Hal ini sebagai  wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak-hak kesehatan warganya. Pengembangan kriteria yang lebih fleksibel dan responsif akan memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang sesungguhnya bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sistem BPJS Kesehatan tidak boleh sekadar menjadi mekanisme administratif, melainkan harus menjadi instrumen nyata perlindungan hak-hak kesehatan masyarakat. Dibutuhkan perubahan dalam cara pandang sistem kesehatan nasional, yang menempatkan manusia sebagai subjek utama, bukan sekadar objek administratif. Operasi katarak tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur medis teknis, melainkan sebagai upaya komprehensif dalam menjamin kualitas hidup dan produktivitas setiap individu. 

Pendekatan holistik yang mempertimbangkan keberagaman kebutuhan individual menjadi syarat untuk sistem pelayanan kesehatan yang berkeadilan. Setiap warga negara, terlepas dari profesi dan latar belakangnya, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan bermartabat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun