Mohon tunggu...
Ilham Full
Ilham Full Mohon Tunggu... PNS -

Abdi Negara, Pernah menimba ilmu di (ATN/STTN/ISTN) Jakarta, berdomisili di Ternate, Maluku Utara - Indonesia. http ://ilhamfull.blogspot.com http://indonesiaindonesia.com/ilhamfull Salam berbagi,-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perubahan SPM Pemadam Kebakaran dari Permendagri69 tahun 2012 ke Permendagri 114 tahun 2018

17 Desember 2018   10:52 Diperbarui: 17 Desember 2018   10:55 2608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Terhitung mulai tahun 2019 SPM Pemadam Kebakaran no. 114 tahun 2018 mulai dilaksanakan, artinya PERMENDAGRI 69 tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi. pada SPM Pemadam Kebakaran yang baru terdiri dari 1 poin yaitu "Layanan Penyelamatan dan Evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi non kebakaran) oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam waktu tanggap (response time). Kondisi membahayakan manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia. 

Secara teknis dikenal dengan operasi darurat non kebakaran, yaitu operasi penyelamatan terhadap kondisi yang membahayakan manusia di luar kebakaran. dengan 2 indikator diantaranya adalah pertama, Layanan Pemadaman, Penyelamatan dan Evakuasi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam waktu tanggap (Response Time), dan yang kedua, Layanan Pemadaman yang dilakukan oleh relawan kebakaran (Balakar, Satlakar, dan atau komunitas masyarakat lainnya) yang dibentuk dan/atau dibawah pembinaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun