Perpanjangan PPh Final 0,5% bagi UMKM dapat berdampak negatif jangka panjang. Kebijakan ini cenderung mengurangi insentif untuk pencatatan keuangan yang transparan dan profesional. Pelaku usaha mungkin menahan ekspansi agar tetap menikmati tarif rendah, menghambat pertumbuhan bisnis. Selain itu, penerimaan pajak negara bisa menurun, membatasi kemampuan pemerintah membiayai pembangunan. Tanpa evaluasi yang matang, kebijakan ini berisiko menciptakan stagnasi ekonomi di sektor UMKM.
REFERENSI
KADIN Indonesia. (2024). UMKM Indonesia. Retrieved from Data dan Statistik KADIN : https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/
Kemenko Perekonomian. (2023). Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Export, Pemerintah Siapkan Ekosistem Pembiayaan yang Terintegrasi. Retrieved from Siaran Pers Ekon: https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5318/dorong-umkm-naik-kelas-dan-go-export-pemerintah-siapkan-ekosistem-pembiayaan-yang-terintegrasi
Yolanda, C. (2024). Peran Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Pengembangan Ekonomi Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 2(3), 170-186. https://doi.org/10.36490/jmdb.v2i3.1147
Kemenko Perekonomian. (2022). Perkembangan UMKM sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah. Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI HM.4.6/553/SET.M.EKON.3/10/2022.
DDTC. (2024, December 19). Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani ? Retrieved from DDTC News: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1807663/wacana-penurunan-batas-omzet-pph-final-umkm-makin-terbebani
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI