PERAN UMKM TERHADAP PEREKONOMIAN NASIONAL
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha produktif milik orang pribadi dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro berdasarkan Undang-Undang. UMKM merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. UMKM terbukti secara empiris berkontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, pengurangan angka kemiskinan, dan peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia (Yolanda, 2024).
UMKM di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan secara agregat jangka panjang, baik dari segi jumlah pelaku usaha maupun kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Menurut data KADIN Indonesia, pada tahun 2023 terdapat lebih kurang 66 juta UMKM di Indonesia, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Namun apabila dicermati lebih lanjut, selama 6 tahun kebelakang jumlah UMKM di Indonesia cenderung berfluktuasi. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi baik mikro maupun makro. Lebih lanjut, pada periode tahun 2020, penurunan jumlah UMKM dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19 yang melanda secara global.
UMKM memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2023, UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB Indonesia, setara dengan lebih dari Rp9.000 triliun. Secara persentase, angka tersebut terbilang lebih kecil ketimbang tahun sebelumnya yang berkontribusi sekitar 61,07% terhadap PDB Indonesia. Selain itu, sektor UMKM juga mampu menyerap lebih dari 97% tenaga kerja, sehingga menjadikannya sebagai tumpuan utama dalam penciptaan lapangan kerja dan pengurangan angka pengangguran (Kemenko Perekonomian, 2022).Â
PERPANJANGAN PPh FINAL 0,5%
Kontribusi besar UMKM terhadap PDB tidak lepas dari berbagai dukungan kebijakan pemerintah. Salah satu kebijakan yang menonjol adalah pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi UMKM dengan omzet tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi serta meringankan beban pajak bagi pelaku usaha kecil. Perpanjangan insentif PPh Final hingga tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM.
Sesuai dengan PP 52/2022 pemerintah secara resmi memperpanjang masa pemanfaatan tarif PPh Final bagi UMKM. Perpanjangan ini berlaku selama 1 tahun untuk periode tahun 2025. Namun, perpanjangan periode PPh final ini hanya berlaku untuk WP Orang Pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Final selama 7 tahun terakhir. Apabila wajib pajak telah terdaftar sejak 2018 atau sebelum diberlakukannya PP 23/2018 maka kriteria ini bisa mendapat fasilitas tambahan tersebut. Untuk pealku UMKM yang selain disebutkan tetap bisa menggunakan fasilitas selama 7 tahun dihitung dari terdaftar.
IMPLIKASI POSITIF
Perpanjangan tarif PPh Final UMKM meringankan beban pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini menjaga likuiditas usaha, memungkinkan dana yang dihemat digunakan untuk investasi seperti pembelian peralatan, peningkatan kapasitas produksi, pengembangan produk, dan pelatihan karyawan. Peningkatan produksi UMKM menciptakan multiplier effect, mendorong permintaan bahan baku, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat rantai pasok lokal. Selain mengurangi ketergantungan impor, UMKM yang lebih sehat meningkatkan konsumsi domestik dan kesejahteraan karyawan. Investasi pada teknologi digital, sistem manajemen, dan SDM pun diperkuat, meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik dan internasional.
IMPLIKASI NEGATIF