Agak Aneh jika memilih kotak kosong di Pilkada. Apa visi dan misi kotak kosong untuk daerah? Tapi lebih aneh lagi, mengapa ada kotak kosong atau kolom kosong di pilkada?
Kotak kosong di pilkada bagi saya adalah hal yang tak masuk akal. Sebab pemilih diberi opsi untuk memilih sesuatu yang tak punya visi, misi, dan tujuan untuk daerah.
Jadi ya kotak kosong sebaiknya ditiadakan saja. Kendali untuk menghapus kotak kosong memang ada di DPR. Tapi saya pikir Presiden dengan segala kekuatannya bisa mendorong parlemen agar menghapus kotak kosong melalui revisi UU.
Sebagai orang awam, saya pun berpikir secara awam tentang bagaimana menghapus atau meniadakan kotak kosong.
Caranya pendaftaran Pilkada dibagi dalam dua tahap. Pendaftaran tahap pertama untuk pasangan calon dari parpol dan perseorangan. Sementara pendaftaran tahap kedua hanya untuk perseorangan.
 Jika di pendaftaran tahap pertama ada lebih dari satu pasangan calon, maka tak perlu melaju ke pendaftaran tahap kedua.
Tapi jika di pendaftaran tahap pertama hanya ada satu pasangan calon, maka dibuka pendaftaran tahap kedua dengan waktu tertentu.
Tapi di pendaftaran tahap kedua tak boleh ada parpol yang mengusulkan calon. Parpol hanya bisa mengusulkan calon di pendaftaran tahap pertama.
Di pendaftaran tahap kedua hanya calon dari perseorangan. Itu pun syarat perseorangan sangat dimudahkan atau lebih mudah daripada syarat calon perseorangan saat pendaftaran tahap pertama.
Jika sampai tak ada calon tambahan di pendaftaran kedua, tak perlu ada pilkada. Kasih saja pimpinan daerah ke Pj.