Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Polemik UU Pilkada dan Tiga Kemungkinan saat Pendaftaran Calon

23 Agustus 2024   06:47 Diperbarui: 23 Agustus 2024   13:05 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo di DPR Kamis 22 Agustus 2024. (Kompas.com/Farahdila puspa)

Kini tengah terjadi polemik terkait UU Pilkada. Pertarungannya antara MK melawan DPR. Rakyat banyak protes ke jalan, meminta agar DPR mematuhi putusan MK. Ada tiga kemungkinan yang terjadi saat pendaftaran kandidat di tengah dinamika saat ini.

Sebelum ditulis tentang tiga kemungkinan itu, akan ditulis terlebih dahulu tentang cerita singkat hingga polemik ini terjadi.

DPR adalah pembuat UU. Tentu saja pemerintah ikut di dalamnya. Jika ada pasal dalam UU hasil buatan mereka dinilai bermasalah atau bertentangan dengan UUD 1945, maka warga negara bisa mengajukannya ke MK. MK akan memutuskan apakah pasal yang dibuat DPR dibantu pemerintah itu benar atau salah. Mekanisme di MK itu bernama uji materi atau bahasa lainnya judicial review.

Lalu, ada sekelompok masyarakat dalam hal ini parpol yaitu Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan uji materi UU Pilkada. Dua parpol itu meminta agar MK membolehkan parpol tak punya kursi di DPRD mengusung calon di Pilkada.

Lalu, putusan MK adalah mengubah syarat pencalonan dari sisi parpol. Sebelumnya syarat parpol atau gabungan parpol mengusung calon kepala daerah adalah memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD.

Syarat itu memang berat bagi parpol untuk sendirian mengusung calon. Sebab, sangat jarang ada parpol bisa dapat kursi 20 persen di DPRD. Realitas politiknya parpol harus koalisi untuk sampai 20 persen kursi.

Sebagai contoh PDIP yang masuk dua besar di Jakarta, tak bisa mengusung calon sendiri karena kursi PDIP di DPRD Jakarta tak sampai 20 persen.

Lalu apa putusan MK? Putusan MK adalah mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari sisi parpol. MK memutuskan syarat bagi parpol mencalonkan kepala daerah adalah memiliki suara dengan persentase tertentu saat pileg terakhir. Suara tersebut secara berjenjang dikaitkan dengan jumlah pemilih.

Misalnya untuk daerah/provinsi yang memiliki pemilih 12 juta ke atas, maka syarat mengajukan calon adalah parpol atau gabungan parpol mendapatkan suara 6,5 persen pada pileg terakhir.

Misalnya jika sebuah provinsi memiliki daftar pemilih 20 juta, syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah adalah 6,5 persen alias memiliki suara 1,3 juta di pileg terakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun