Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Polemik UU Pilkada dan Tiga Kemungkinan saat Pendaftaran Calon

23 Agustus 2024   06:47 Diperbarui: 23 Agustus 2024   13:05 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo di DPR Kamis 22 Agustus 2024. (Kompas.com/Farahdila puspa)

Syarat yang MK buat itu, lebih memudahkan dari syarat sebelumnya yakni 20 persen kursi. Karena syarat MK itulah PDIP bisa mengusung calon Gubenur Jakarta di Pilkada 2024 tanpa harus koalisi.

Hanya saja realitas politik di DPR RI terkesan ingin mengabaikan putusan MK. DPR membahas revisi UU Pilkada dengan persyaratan seperti sebelum putusan MK yakni 20 persen kursi.

Tak hanya soal syarat itu, DPR juga tidak merujuk putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah. DPR merujuk putusan MA.

Apa perbedaan putusan MK dan MA terkait syarat usia calon kepala daerah?

MK memutuskan usia kandidat paling muda adalah 30 tahun saat pendaftaran. MA memutuskan usia kandidat adalah 30 tahun saat pelantikan.

Apa implikasi dari putusan MA? Implikasi yang disorot publik adalah anak Presiden Jokowi yakni Kaesang bisa melenggang ke pilkada jika mengacu putusan MA.

Kaesang kini berusia 29 tahun. Akan berusia 30 tahun pada Desember 2024. Pendaftaran kandidat pada akhir Agustus 2024. Pelantikan pada Februari 2025.

Jika pakai putusan MK, maka Kaesang tak bisa nyalon. Jika pakai putusan MA, Kaesang bisa nyalon. Kaesang digadang maju di Pilkada Jateng.

Apa implikasi jika DPR pakai putusan MA dan abaikan putusan MK? Tentu hasil pilkada batal. Sebab, putusan MK setara dengan UU. Artinya jika tak mengacu putusan MK, maka tak mengacu UU.

Dengan segala dinamika di atas, masyarakat pun melakukan protes ke DPR. Protes besar-besaran meminta agar DPR ikut putusan MK terkait pilkada. Protes terjadi mulai Kamis (22/8/2024).

Lalu DPR gagal mengesahkan UU Pilkada hasil revisi mereka. Sebab anggota yang datang tak memenuhi kuorum. Sufmi Dasco, wakil ketua DPR mengatakan bahwa karena revisi UU Pilkada tak bisa disahkan, pendaftaran pilkada pakai putusan MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun