Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Polemik UU Pilkada dan Tiga Kemungkinan saat Pendaftaran Calon

23 Agustus 2024   06:47 Diperbarui: 23 Agustus 2024   13:05 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah begitu seperti kata Sufmi Dasco? Ya tak tahu namanya juga politik.

Dengan segala dinamika dan cerita itu, setidaknya ada tiga kemungkinan saat pendaftaran calon di Pilkada yang akan berlangsung 27 sampai 29 Desember 2024.

Kemungkinan Pertama

DPR bisa saja mengesahkan UU Pilkada sebelum pendaftaran. Kita semua tak tahu. Siapa tahu dalam beberapa hari ke depan kuorum dan UU Pilkada hasil revisi disahkan oleh DPR sebelum pendaftaran calon.

Jika isi UU Pilkada hasil revisi bersimpangan dengan putusan MK, maka akan terjadi kegaduhan luar biasa saat pendaftaran. Ada yang mendaftar berdasarkan putusan MK dan ada yang mendaftar berdasarkan UU Pilkada. Yang repot tentu saja KPU. Bakal kacau.

Kemungkinan kedua

UU Pilkada hasil revisi tak bisa disahkan. Tapi bukan tidak mungkin pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti UU atau perpu. Perpu yang mungkin isinya tidak sejalan dengan putusan MK.

Ini juga akan berimplikasi seperti kemungkinan pertama.

Kemungkinan Ketiga

Tak ada revisi UU Pilkada dan tak ada perpu. Syarat pencalonan seperti putusan MK. Jika ini terjadi maka tak akan ada kegaduhan.

Semoga

Semoga saja kemungkinan ketiga yang terjadi. Karena tidak akan memunculkan kegaduhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun