Apakah begitu seperti kata Sufmi Dasco? Ya tak tahu namanya juga politik.
Dengan segala dinamika dan cerita itu, setidaknya ada tiga kemungkinan saat pendaftaran calon di Pilkada yang akan berlangsung 27 sampai 29 Desember 2024.
Kemungkinan Pertama
DPR bisa saja mengesahkan UU Pilkada sebelum pendaftaran. Kita semua tak tahu. Siapa tahu dalam beberapa hari ke depan kuorum dan UU Pilkada hasil revisi disahkan oleh DPR sebelum pendaftaran calon.
Jika isi UU Pilkada hasil revisi bersimpangan dengan putusan MK, maka akan terjadi kegaduhan luar biasa saat pendaftaran. Ada yang mendaftar berdasarkan putusan MK dan ada yang mendaftar berdasarkan UU Pilkada. Yang repot tentu saja KPU. Bakal kacau.
Kemungkinan kedua
UU Pilkada hasil revisi tak bisa disahkan. Tapi bukan tidak mungkin pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti UU atau perpu. Perpu yang mungkin isinya tidak sejalan dengan putusan MK.
Ini juga akan berimplikasi seperti kemungkinan pertama.
Kemungkinan Ketiga
Tak ada revisi UU Pilkada dan tak ada perpu. Syarat pencalonan seperti putusan MK. Jika ini terjadi maka tak akan ada kegaduhan.
Semoga