Jadi, putusan MK bisa saja mengembalikan Ahok untuk berkompetisi di Pilkada Jakarta. Nah kini tinggal PDIP mau bagaimana. Apakah mengusung Anies atau mengusung Ahok? Atau menggabungkan keduanya seperti wacana yang pernah berkembang.
Kalau menggabungkan keduanya, tak akan mungkin. Karena aturannya adalah mantan kepala daerah tak bisa turun kasta menjadi calon wakil kepala daerah.
Maka, semua keputusan ada di tangan PDIP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!