Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menambah dan Kurangi Kementerian, Tak Efektif dan Efisien

9 Mei 2024   07:52 Diperbarui: 9 Mei 2024   07:52 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabinet Indonesia Maju. (Kompas.com/kristianto purnomo)

Menambah dan mengurangi jumlah kementerian hanya akan membuat tidak efektif dan efisien pelaksanaan pemerintahan. Imajinasi saya, kementerian ditetapkan saja dan semua pemangku kepentingan memiliki kesamaan pandangan untuk tak mengurangi dan menambah kementerian.

Banyak Cerita

Ada banyak cerita tentang kementerian yang ditambah atau dikurangi. Dulu ada Kementerian Khusus HAM kemudian hilang dan digabung jadi Kementerian Hukum dan HAM.

Dulu Kementerian Perumahan dipisah dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Kini digabung menjadi Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum.

Dulu ada Menteri Riset dan Teknologi. Kemudian digabung jadi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Kini Kemenristek Dikti digabung ke Kementerian Pendidikan jadi Kemendikbudristek.

Dulu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berubah menjadi Kementerian Pendidikan Nasional. Sementara Budaya masuk ke Pariwisata yakni Menteri Pariwisata Seni dan Budaya.  

Kemudian jadi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Kini kembali lagi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Departemen Penerangan pernah dibubarkan, kini muncul Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dulu Departemen Sosial dibubarkan tapi kemudian muncul Kementerian Sosial.

Uniknya setelah reformasi, Kementerian Sosial adalah kementerian yang menterinya (mungkin) paling banyak diproses KPK. Ada tiga menteri sosial di masa setelah Reformasi yang diproses KPK. Hanya saja satu menteri bukan tersangkut kasus korupsi di Kemensos, tapi di masa sebelum dia jadi Mensos.

Efektif dan Efisien

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun