Pagi ini, 30 April 2024, massa sudah berkumpul di pusat Kabupaten Banjarnegara menolak kebijakan penundaan pelantikan kades di 57 desa hasil pilkades 5 Maret 2024. Itulah info yang saya dapatkan dari teman di Banjarnegara.
Ke Belakang?
Saat ramai-ramai tentang rencana pelantikan kades terpilih, saya berusaha mencari tahu aturan di UU Desa hasil revisi. Saya hanya ingin tahu apakah UU Desa hasil revisi memberikan pengecualian pada desa yang sedang pilkades? Misalnya aturannya begini, selama ada desa yang sedang proses pilkades, maka UU Desa revisi itu belum berlaku. Atau misalnya menjelaskan secara rinci bahwa aturan UU Desa hasil revisi berlaku bagi daerah yang sedang pilkades.
Mungkin pandangan saya tentang (perician aturan) terlalu teknis dan bisa didebat secara hukum. Tapi, yang perlu dipahami adalah bahwa aturan hukum hendaknya bisa menjadi jawaban secara gamblang atas fenomena yang terjadi. Kalau masih sangat bisa multitafsir, akan repot jadinya, khususnya yang berkaitan dengan hajat orang banyak. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H