Saat ini sedang hangat polemik tentang pasca pemilihan kepala desa (pilkades) di 57 desa di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Mereka yang sudah terpilih, baru akan dilantik dua tahun mendatang karena revisi UU Desa. Rangkuman fakta bisa Anda baca di sini, sini, dan sini.Â
Tapi saya coba untuk menuliskan faktanya berdasarkan beberapa sumber berita tersebut. Pertama yang perlu diketahui bahwa coblosan pilkades Banjarnegara sudah direncanakan berlangsung pada 5 Maret 2024. Artinya sebelum 5 Maret, proses panjang sudah berlangsung dari mulai pendaftaran, kampanye, panitia, dan tetek bengek lainnya.
Kemudian, sebelum 5 Maret itu, atau di akhir Februari 2024, muncul kebijakan dari Pemkab Banjarnegara berdasarkan arahan /kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri. Intinya, bahwa pilkades 5 Maret 2024 ditunda. Setahu saya, salah satunya karena dinamika revisi UU Desa yang makin dekat disahkan. Salah satu isu yang mengemuka terkait revisi UU Desa saat itu adalah masa jabatan kades.
Mungkin penundaan itu adalah bentuk antisipasi jika ada perubahan di revisi UU Desa terkait masa jabatan kepala desa.
Namun, kebijakan penudaan coblosan pilkades saat itu mendapatkan repons negatif dari masyarakat. Saya berpendapat wajar saja masyarakat atau kandidat menolak penundaan coblosan pilkades. Sebab, dana yang dikeluarkan sudah cukup besar dari mulai sosialisasi dan kampanye. Masa tiba-tiba ditunda.
Ekspresi kekecewaan kemudian muncul. Demo besar-besaran di beberapa kecamatan di Banjarnegara terjadi kala itu. Dari tekanan publik kala itu, akhirnya Pemkab urung menunda coblosan pilkades. Coblosan pilkades akhirnya tetap berlangsung pada 5 Maret 2024. Sebanyak 57 kades terpilih di pilkades tersebut. Mereka akan dilantik pada 30 April 2024.
Tapi, rentang waktu antara coblosan dan pelantikan kades di Banjarnegara itu, ternyata ada pengesahan revisi UU Desa yang baru. Revisi UU Desa yang baru itu disahkan pada akhir Maret 2024. Salah satu poinnya adalah masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun dari yang semula 6 tahun.
Makin ruwetlah ceritanya. Kades terpilih meminta dilantik pada 30 April 2024. Sementara, petahana meminta pelantikan dua tahun yang akan datang karena petahana harusnya menjabat 8 tahun sesuai dengan revisi UU Desa, bukan 6 tahun seperti UU Desa sebelum revisi.
Kalau saya sendiri berpendapat bahwa kedua belah pihak memiliki landasan yang sama kuat. Yang ingin dilantik bisa berdalih bahwa pemilihan terjadi di masa sebelum UU Desa direvisi. Sementara yang ingin perpajangan masa jabatan berdalih bahwa mereka termasuk yang diperpanjang masa jabatannya sesuai UU Desa hasil revisi.
Belakangan Pemkab Banjarnegara sesuai dengan surat dari Kemendagri memutuskan pelantikan kades terpilih diundur dua tahun ke belakang. Hal itu mengacu pada UU Desa hasil revisi bahwa jabatan kades adalah 8 tahun. Artinya, petahana (yang sudah menjabat 6 tahun) masih memiliki waktu jabatan 2 tahun ke depan. Polemik makin mengemuka karena kades terpilih tentu ingin segera dilantik. Tensi politik desa di Banjarnegara menghangat.