Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mungkinkah MKMK Mengoreksi Putusan MK terkait Syarat Capres-Cawapres?

31 Oktober 2023   10:38 Diperbarui: 31 Oktober 2023   10:55 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya masih ingat di akhir 2006 kala Jimly menjadi Ketua MK. Saat itu, ada pemohon yang meminta beberapa pasal UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dibatalkan.

Apa keputusan MK saat itu? MK bukan hanya membatalkan pasal yang dimohonkan. Tapi MK membatalkan semua isi UU KKR. Sehingga Komisi Kebenaran Rekonsiliasi tak pernah terwujud. Putusan MK yang melebihi permohonan pemohon itu terkenal dengan istilah "ultra petita".

Lalu di tahun 2007, juga saat Jimly menjadi ketua MK, ada permohonan agar ada calon perseorangan dalam Pilkada. Calon perseorangan adalah calon yang maju tidak melalui partai.

Apa putusan MK? MK memutuskan boleh ada calon perorangan dalam Pilkada. Selain itu masih ada beberapa putusan yang mengagetkan di masa Jimly menjadi ketua MK. Misalnya hakim MK bukan objek pengawasan dari KY, pemerintah dan DPR diminta membuat UU Pengadilan Tipikor dalam rentang waktu dua tahun. Jika UU tak selesai dalam tenggat itu, Pengadilan Tipikor dibubarkan.  

Maka, kembali ke MKMK, kita lihat saja apa putusan MKMK pada 7 November nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun