Kemudian UU Kejaksaan revisi yang diundangkan tahun 2021, memberi kewenangan jaksa untuk PK. Â Tapi MK kemudian menganulir pasal PK jaksa.
Sekali lagi setahu saya dari dulu (sebelum revisi UU Kejaksaan tahun 2021) jaksa memang tak boleh mengajukan PK. Tapi praktik hukum berbicara lain. Saya masih ingat ketika Pollycarpus tidak kena pasal pembunuhan di tingkat kasasi terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Seingat saya, Polly hanya kena pasal pemalsuan surat di tingkat kasasi. Sehingga Polly hanya dihukum penjara 2 tahun dalam perkara pembunuhan Munir. Putusan kasasi itu terjadi tahun 2006 atau dua tahun setelah Munir meninggal karena dibunuh.
Tapi atas putusan kasasi itu jaksa melakukan perlawanan. Jaksa mengajukan PK yang sebenarnya tak boleh. Saat jaksa mengajukan PK, M Assegaf pengacara Polly yakin bahwa PK akan ditolak. Assegaf berpandangan bahwa yang boleh mengajukan PK adalah terdakwa.
Assegaf optimistis PK tak akan terjadi. Tapi, pada akhirnya semua tahu jika jaksa mengajukan PK dalam perkara pembunuhan Munir. Di PK, Polly kena hukuman 20 tahun penjara!
Sambo
Bagi saya sendiri, menarik ditunggu apa langkah Kejaksaan Agung setelah Ferdy Sambo divonis lebih ringan. Sebenarnya apapun langkah kejaksaan nantinya, berpotensi memunculkan pro kontra.
Jika kejaksaan mengajukan PK, maka akan ada kontra yakni para praktisi hukum. Jika jaksa mengajukan PK, maka ini setahu saya adalah PK pertama jaksa setelah putusan MK.
Jika jaksa tak melakukan PK, maka kontra akan muncul dari pihak yang sangat mengetahui kesadisan pembunuhan pada Brigadir J. Bahkan mungkin saja keluarga Brigadir J meminta jaksa PK.
Apapun langkah jaksa, akan menarik baik dilihat dari aspek hukum atau dari aspek alur cerita pembunuhan Brigadir J.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H