Ada kebijakan dari pemerintah tentang lampu menyala bagi kendaraan roda dua di siang hari. Kebijakan itu belum lama. Setidaknya 20 tahun yang lalu belum ada kebijakan seperti itu.
Dasar kebijakan menyalakan lampu motor siang hari adalah UU. UU tersebut adalah UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada 2010, aku termasuk orang yang sangat protes pada kebijakan tersebut. Alasanku, kenapa saat terang benderang harus menyalakan lampu motor?
Jika malam yang gelap menyalakan lampu motor, itu masuk akal. Sebab, lampu jadi penanda adanya motor saat gelap, juga jadi alat untuk menerangi jalan. Nah ini, ngapain siang hari pakai lampu?
Yang kedua, pernah aku tahu jika motor menyalakan lampu untuk kepentingan kendaraan roda empat atau lebih seperti truk.Â
Artinya jika motor menyalakan lampu, maka akan membuat sopir kendaraan roda empat atau lebih, jadi tahu bahwa di belakang ada motor. Nyala lampu roda dua terdeteksi dari spion. Aku pun bilang, "ah masa sih!".
Aku pikir menyalakan lampu di siang hari adalah perbuatan sia-sia. Ya, aku tak sepakat sesuai dengan logikaku. Aku kadang ungkapkan ketidaksepakatanku ini pada orang lain.
 Sampai satu saat, aku baru tahu manfaat lampu nyala di siang hari.
Jadi, mengendarai motor itu, kadang tidak fokus. Tidak fokus itu muncul karena banyak alasan. Tapi dua di antara alasan yang sering aku alami adalah memikirkan hal lain dan merasa sudah biasa.
Memikirkan hal lain membuat tidak fokus. Misalnya memikirkan cewek idaman saat naik motor atau memikirkan kebutuhan istri atau memikirkan Manchester United (jika fans MU).