Tentu saja sebagai warga biasa, harapannya semua kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau pelayanan pada orang banyak, hendaknya dilaksanakan dengan baik. Jangan sampai kebijakan menjadi buah bibir ketika disahkan, tapi menjadi macan ompong ketika dilaksanakan.
Oiya ini penutup saja, soal beda PNS, aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Intinya, ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Â Beda PNS dan PPPK adalah, kalau PPPK itu dikontrak tiap tahun dan bisa diperpanjang, berbeda dengan PNS yang bukan pegawai kontrak.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI