Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saat Jokowi Pakai "Stempel" Apresiasi World Bank untuk Yakinkan tentang Omnibus Law

17 Oktober 2020   06:20 Diperbarui: 17 Oktober 2020   06:53 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi. Antara foto/Hafidz mubarak dipublikasikan kompas.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentu akan terus berupaya memperjuangkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Bahkan, melalui twitter, Jokowi mengungkapkan "kesepakatan" World Bank.

Jokowi sedang menggunakan "stempel" "Dukungan World Bank terkait Omnibus Law. Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif. Ini kata Bank Dunia," begitu tulis Jokowi di twitter, Jumat (16/10/2020).

Pernyataan Jokowi di twitter bisa dimaknai dalam dua hal. Pertama seperti yang saya tulis di atas, Jokowi ingin mengatakan bahwa Omnibus Law diapresiasi lembaga dunia.

Apresiasi dari lembaga dunia bisa dimaknai bahwa Omnibus Law tak bermasalah. Kedua, karena ada apresiasi lembaga dunia, Jokowi ingin meyakinan masyarakat dan meminta support masyarakat untuk Omnibus Law.

Tentu saja harapannya tidak ada desakan untuk membatalkan Omnibus Law. Namun, tentu saja pernyataan Presiden Jokowi, sampai saat ini belum memberikan efek yang meyakinkan pada sebagian masyarakat.

Banyak bukti yang menunjukkan ada elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law. Setidaknya, unjuk rasa muncul di banyak tempat. Unjuk rasa menolak Omnibus Law.

Bukan hanya unjuk rasa, tapi suara untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK pun juga kencang. Artinya, selain usaha di jalan, ada juga yang melakukan usaha secara hukum.

Pertarungan
Yang cukup menarik ditunggu adalah pertarungan di MK jika uji materi telah dilaksanakan. Di situ akan terjadi adu argumen yang luar biasa antara pemerintah dengan penguji materi.

Kedua pihak pastinya akan mendatangkan para ahli hukum dan perburuhan untuk untuk menguatkan argumentasi. Sebagai orang awam, jika sidang itu disiarkan langsung di waktu yang "baik" maka saya akan menonton.

Pertarungan di MK adalah pertarungan kelas tinggi dalam hal argumentasi rasional berbasis UU dan UUD 1945. Nah, siapa yang bisa berargumentasi dengan baik dan kuat, tentu akan memiliki nilai lebih.

Sebab, dari argumentasi yang kuat, bisa meyakinkan hakim MK. Sehingga, kemenangan pun bisa didapatkan. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun