Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Munir dan Kasus-kasus yang Hanya Jadi Komoditas Politik

7 September 2020   06:31 Diperbarui: 7 September 2020   06:31 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Munir. foto kompas/iwan setiyawan dipublikasikan kompas.com

Munir dan Kasus Lain
Tak sedikit kasus-kasus seperti Munir belum terungkap. Selain kasus Munir ada juga kasus orang hilang di masa Reformasi. Ada juga kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah. Ada juga pembunuhan wartawan Udin. Ada kasus hilangnya aktivis Widji Thukul. Ada kasus kerusuhan 27 Juli 1996. Dan tentunya kasus-kasus serupa lainnya.

Memang kasus yang berhubungan dengan politik kekuasaan memang tak mudah untuk dibongkar. Apalagi jika sudah sampai menjadi kasus pembunuhan. Pihak-pihak yang tak bersalah pun kadang dikorbankan untuk dijadikan tersangka, seperti dalam kasus pembunuhan wartawan Udin.

Kasus-kasus yang tak terungkap dan tertuntaskan itu akhirnya menjadi komoditas politik. Suksesi kepemimpinan selalu dihiasi dengan pertanyaan "bagaimana langkah untuk mengusut kasus di masa lalu?" kemudian, seperti biasa janji diungkapkan dan kasus-kasus masa lalu itu tak tuntas.

Politik digunakan untuk memanfaatkan apa saja. Apapun dimanfaatkan untuk memaksimalkan potensi kemenangan dalam pemilihan. Politik dibuat berjarak dengan realitas yang dialami korban dan para korban kemanusiaan.

Politik dijadikan pesta dengan bumbu janji-janji. Sementara, para korban dan keluarga korban kasus masa lalu hanya menanti dan menanti. Menanti sebuah penantian dan realisasi janji yang makin lama makin dilupakan. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun