Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebakaran di Kejaksaan Agung, Isu Konspirasi, dan Jaksa Pinangki

23 Agustus 2020   05:05 Diperbarui: 23 Agustus 2020   11:11 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam.(KOMPAS.COM/ BONFILIO PUTRA)

Minggu (23/8/2020) dinihari, saya membaca berita gedung Kejaksaan Agung yakni pada kantor bagian pembinaan dan intelijen terbakar selama enam jam. Seperti diberitakan Kompas.com, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa berkas perkata dan tahanan aman.

Namun, keterangan Jaksa Agung itu tak mengurangi komentar miring warga. Di dunia maya, banyak yang berpendapat miring soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini.

Ada pendapat bahwa kebakaran itu adalah usaha kesengajaan. Artinya, memang ada yang sengaja ingin membakar gedung Kejaksaan Agung. Hal itu dikaitkan dengan adanya kasus besar yang sedang diproses di Kejaksaan Agung seperti kasus Jiwasraya, Djoko Tjandra, jaksa Pinangki.

Merebaknya isu konspirasi atau permufakatan jahat atas kebakaran di Kejaksaan Agung adalah hal yang wajar. Sebab, Kejaksaan Agung adalah salah satu lembaga yang vital dalam hal penegakan hukum.

Penegakan hukum tentu terkait dengan pihak-pihak yang berlawanan dengan Kejaksaan Agung. Sehingga, isu tentang konspirasi itu muncul. Nah, menurut saya ada yang memang harus dijelaskan secara gamblang oleh Kejaksaan Agung untuk menepis isu konspirasi atau konspirasi itu gagal.

Kejaksaan Agung perlu menjelaskan asal muasal kebakaran. Dari mana kebakaran itu muncul. Selain itu, mengapa kebakaran bisa sampai enam jam. Bayangkan saja, enam jam kebakaran tentu meludeskan banyak hal.

Dua hal itu, setelah terjawab, perlu jika dijelaskan langkah penting ke depan agar kasus kebakaran itu tak kembali terjadi. Kemudian, ketika Jaksa Agung mengatakan berkas perkara dan tahanan aman, bisa dijelaskan di ruang pembinaan dan intelijen itu ada apa saja?

Adakah hal-hal yang penting terkait penanganan perkara? Jika ada, apakah itu termasuk terkait perkara perkara besar? Lalu, bagaimana kondisinya? Apakah Kejaksaan Agung memiliki duplikatnya?

Itu adalah pernyataan yang menurut saya perlu dijelaskan sesegera mungkin. Setelahnya, yang tentu tak kalah penting adalah Kejaksaan Agung menunjukkan kinerja yang prima setelah kebakaran.

Artinya, jika memang kinerja penanganan kasus besar menjadi tersendat, publik tentu akan bertanya, apakah hal itu ada kaitannya dengan kebakaran? Akhirnya, bisa memunculkan dugaan lain, bahwa kebakaran gedung itu memang  terpengaruh pada penanganan perkara.

Saya pikir, publik yang cukup intens mengawal kasus di Kejaksaan Agung juga perlu terus mengawal kasus yang sedang diproses. Tentu saja harapannya adalah adanya informasi yang jelas terhadap penganangan kasus besar usai kebakaran.

Jaksa Pinangki

Salah satu yang juga perlu dijelaskan adalah soal jaksa Pinangki. Diketahui, jaksa Pinangki tersangkut kasus Djoko Tjandra. Apa yang perlu dijelaskan? Tentu tentang terbakarnya kantor bagian pembinaan.

Kumparan menulis bahwa jaksa Pinangki pernah menjadi Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pertanyaan yang perlu dijelaskan Kejaksaan Agung adalah apakah kantor yang terbakar itu termasuk bekas ruangan jaksa Pinangki?

Apakah ada berkas penting dalam ruangan jaksa Pinangki yang terkait dengan perkara dirinya? Segala macam pertanyaan itu harus dijelaskan.

Tentunya kita berharap bahwa kasus kebakaran seperti itu tak terjadi lagi. Selain itu, kebakaran itu tak berpengaruh dalam penanganan perkara, khususnya terkait berkas penanganan perkara. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun