Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Iuran BPJS Kesehatan dan 2 Potret Pengadilan

4 Mei 2020   10:56 Diperbarui: 4 Mei 2020   11:23 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Persidangan di PN Depok. Kompas.com/Vitorio Mantalean

Pagi ini saya dag dig dug. Saya ingin mencari tahu apakah tarif BPJS Kesehatan sudah turun atau belum. Sebab sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS Kesehatan turun seperti sebelumnya.

Diketahui Perpres 75 tahun 2019 menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kelas 1 dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 160 ribu. Kelas 2 dari Rp 51 ribu naik menjadi Rp 110 ribu. Kelas 3 dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42 ribu.

Namun, Perpres terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diuji materi ke MA. Penguji materi adalah Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir. Tony meminta MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur di Perpres tersebut.

MA melalui persidangan, akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Tony. Imbasnya, MA memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan. Putusan MA itu dibuat pada Maret lalu.

Nah, saya berharap di April 2020, iuran BPJS Kesehatan sudah turun seperti putusan MA. Namun, saat itu BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA sehingga besaran iuran BPJS Kesehatan belum turun.

Pagi ini saya dag dig dug. Saya harap-harap cemas apakah iuran sudah turun apa belum. Saya coba telepon BPJS Kesehatan, tapi seperti biasa, teleponnya seperti birokrasi. Ada suara jika Anda mengurus .... tekan angka 1 dan seterusnya.

Padahal pulsa saya mepet. Ya sudah saya matikan saja panggilan saya. Soalnya sayang dengan pulsa teleponnya. Kemudian, saya cari tahu lewat internet. Eh ternyata, sudah empat hari lalu ada berita bahwa pada Mei ini, putusan MA tentang turunnya besaran iuran BPJS Kesehatan sudah berlaku. Saya sangat bersyukur dengan kabar itu. Maka saya pun beranjak dari rumah dan melakukan pembayaran.

Potret Pengadilan

Turunnya iuran BPJS Kesehatan tak lepas dari dua pihak. Pertama adalah penguji materi, yakni Tony Richard Samosir dan kedua adalah para hakim di MA yang memutus perkara BPJS Kesehatan.

Saya secara pribadi berterima kasih pada kedua pihak tersebut. Semoga hajat-hajatnya dimudahkan Tuhan Yang Maha Esa.

Tapi tulisan ini hanya ingin menyoroti pihak kedua saja yakni pengadilan. Putusan BPJS Kesehatan adalah produk dari pengadilan dalam hal ini adalah MA. Ada banyak putusan pengadilan, dari mulai tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali.

Dari banyak putusan itu, ada dua potret yang berbeda. Potret pertama adalah potret yang dikesankan buram dan potret kedua adalah potret yanh dikesankan sebagai "dewa penolong".

Kita bahas potret yang pertama dulu. Potret yang dikesankan buram adalah ketika pengadilan memberi korting pada terdakwa, lebih lebih terdakwa korupsi. Banyak perkara di mana pengadilan memberi hukuman yang dinilai rendah.

Yang terbaru adalah mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang hanya dihukum 1 tahun di tingkat banding. Padahal di pengadilan tingkat pertama, Romi dihukum 2 tahun. Vonis yang dinilai ringan ini mendapatkan kecaman.

Para aktivis antikorupsi misalnya, sangat protes dengan putusan ringan tersebut. Ketua KPK pertama Taufiequrachman Ruki juga beberapa kali mengungkapkan kegelisahannya. Dia mengatakan, jaksa KPK sudah menuntut tinggi, tapi divonis rendah oleh hakim.

Potret buram lainnya adalah adanya beberapa hakim yang terseret kasus korupsi oleh KPK. Ada juga hakim yang tersangkut pelanggaran etika sehingga diberi hukuman administratif.

Bahkan, yang bukan hakim pun terseret kasus. Misalnya, Nurhadi yang mantan Sekretaris MA menjadi tersangka di KPK. Potret potret buram itu kemudian membuat sebagian dari kita sangat tak percaya pada pengadilan.

Kedua adalah potret yang dikesankan baik. Ada banyak potret yang dikesankan bagus dari pengadilan terkait putusan hakim. Salah satunya ya putusan BPJS Kesehatan ini.

Putusan MA tentang iuran BPJS Kesehatan telah membuat banyak kepala keluarga di negeri ini terkurangi beban hidupnya. Namun, saya melihat bahwa riuh rendahnya tak ada. Hakim benar-benar jadi pihak yang tak terekspose dalam euforia soal putusan BPJS Kesehatan.

Saya jadi ingat, ada seorang hakim yang berbicara pada beberapa orang yang di antara orang-orang tersebut adalah saya. Cuma saya lupa hakim yang bercerita itu namanya siapa karena sudah lama sekali. Kira-kira dia bilang begini. "Kalau putusan hakim menyenangkan ya diam saja. Kalau putusannya merugikan, pengadilan "digebuki"," katanya begitu.

Istilah digebuki itu adalah istilah untuk menggambarkan serangan verbal pada pengadilan ketika putusannya tak memuaskan. Hakim tersebut mengatakan bahwa memang itulah konsekuensi seorang hakim.

Dua potret berbeda itu selayaknya memang membuat kita melihat dunia pengadilan secara proporsional. Bahwa ada hakim yang nakal memang iya. Buktinya ada hakim yang divonis bersalah dalam kasus korupsi. Namun, fenomena hakim nakal itu tidak kemudian membuat kita memukul rata bahwa semua hakim nakal.

Dalam konteks bernegara, pengadilan adalah institusi yang harus dijaga. Sebab, pengadilan lah yang akan memutuskan pihak mana yang salah dan pihak mana yang benar.

Jika pengadilan tak dijaga, maka pengadilan akan terpuruk. Ketika terpuruk, maka pengadilan jalanan akan muncul dan itu lebih mengerikan. Menjaga tentu juga termasuk memberi masukan, mengapresiasi, dan lainnya.

Jika ada nakal maka harus diproses. Jika ada hakim berkualitas maka jangan dijadikan selebritas. Siapa yang menjaga pengadilan? Tentu semua pihak, tapi yang berada di garda terdepan adalah warga pengadilan itu sendiri.

Dua potret pengadilan itu selayaknya bisa membuat kita proporsional melihat dunia pengadilan. Semoga seperti itu. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun