-Membuat pendonor tidak mampu hidup normal.
-Banyaknya kasus pencurian organ tubuh baik untuk orang yang masih hidup maupun mayat.
-Imbalan materi yang diterima pendonor kadang tidak sesuai dan dibawah harga normal.
-Bermunculan kelompok -- kelompok / mafia pencuri organ tubuh.
Perdagangan organ tubuh menurut PBB merupakan sebuah ancaman dan juga kejahatan bagi kemanusiaan" Crimes against Humanity " maka PBB kemudian merumuskan praktek perdagangan organ Tubuh manusia yang dilakukan dengan cara dan tujuan Illegal sebagai bagian dari Kejahatan Transnasional.
Berdasarkan rumusan yang diberikan oleh UNODC, sebagai pelaksanan dari United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan Protocols thereto, dijelaskan bahwa pencurian dalam praktek perdagangan Organ Tubuh Manusia sebagai bentuk lain eksploitasi manusia yang harus diberantas,sehingga dalam upaya pemidanaan terhadap kegiatan perdagangan Illegal organ Tubuh Manusia perlu dilakukan terobosan terobosan hukum dan Yuridiksi terhadap segenap upaya percobaan tindakan Perdangan organ tubuh manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H