5.) Jual Beli Ghoror (Ketidakjelasan)
Ghoror Merujuk pada ketidakjelasan dalam akad jual beli, baik mengenai objek barang maupun hasil dari transaksi tersebut. Misalnya, menjual barang tanpa mengetahui kondisi sebenarnya atau menjanjikan keuntungan yang tidak pasti adalah praktik ghoror yang dilarang.
6.) Jual Beli Ihtikar (Monopoli)
Ihtikar adalah praktik menimbun barang untuk menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga secara tidak wajar. Praktik ini dilarang dalam Islam karena dapat merugikan konsumen dan menciptakan ketidakadilan di pasar.
7.) Jual Beli Najasy (Permintaan Palsu)
Najasy terjadi ketika seseorang menciptakan permintaan palsu untuk menaikkan harga suatu barang tanpa niat untuk membeli. Tindakan ini dianggap curang dan dilarang dalam Islam karena merugikan pihak lain dalam transaksi.
Dalam menjalankan aktivitas jual beli, umat Muslim diharapkan untuk selalu menjunjung tinggi etika dan prinsip keadilan. Memahami jenis-jenis jual beli yang dilarang dapat membantu individu untuk menghindari praktik-praktik yang salah dan menjaga keberkahan dalam setiap transaksi. Dengan demikian, transaksi jual beli tidak hanya menjadi sarana penyediaan kebutuhan tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H