Mohon tunggu...
ilham arif nur rifqi
ilham arif nur rifqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi futsal

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Warisan dalam Islam: Pengaturan Hak Milik untuk Keluarga dan Komunitas

29 Desember 2024   09:42 Diperbarui: 29 Desember 2024   09:42 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/photos/keluarga-jarak-sosial-4937226/

> Pembagian Berdasarkan Ketentuan Agama : Setiap ahli waris mendapatkan bagian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, seperti yang terdapat dalam surah An-Nisa. Misalnya, seorang anak perempuan akan menerima setengah dari bagian yang diterima oleh anak laki-laki.

C. Pengaturan Warisan dalam Keluarga

1). Pembagian harta harus dilakukan secara adil.

2). Menghormati hak-hak ahli waris.

3). Menghindari perselisihan.

4). Memastikan kepentingan anak-anak dan orang tua.

D. Pengaturan Warisan dalam Komunitas

1). Mengatur pembagian harta untuk kepentingan umum.

2). Membangun sistem wakaf.

3). Meningkatkan kesadaran sosial.

4). Menghindari eksploitasi harta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun