Â
Pengertian Fiqih Muamalah
Fiqh muammalah adalah sebuah aturan dan etika yang mengatur segala bentuk transaksi ekonomi dalam Islam yang segala sesuatu di mulai dari jual beli hingga sewa guna usaha dan perbankan yang diatur dalam Hukum Fiqih Muammalah. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem perekonomian yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.
Dalam transaksi perdagangan internasional memiliki prinsip-prinsip yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan syariat Islam, yang menekankan keadilan, kejujuran, dan keberkahan.
Prinsip Umum Fiqih Muamalah
- Mubah (Diperbolehkan)
Hukum asal dalam setiap muamalah adalah mubah, artinya diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Ini memberikan fleksibilitas dalam pengembangan model transaksi selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Kemaslahatan
Setiap transaksi harus mendatangkan kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat dan menghindari mudharat. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama dari muamalah adalah untuk mencapai kesejahteraan bersama.
- Keadilan
Keadilan harus dijunjung tinggi dalam setiap transaksi. Semua pihak harus diperlakukan setara dan tidak ada yang dirugikan. Ini termasuk transparansi dalam informasi mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan.
- Larangan Riba dan Praktik Tidak Adil
Riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan praktik-praktik tidak adil lainnya dilarang dalam fiqih muamalah. Transaksi harus dilakukan dengan cara yang adil dan transparan Riba sangat dilarang dalam Islam. Perbuatan ini akan mendatangkan dosa besar layaknya seperti zina dengan ibunya sendiri. Dari Ibnu Mas'ud, Nabi Muhammad bersabda:
"Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya." (HR Hakim)