Mohon tunggu...
Ilham Amanah R.K.
Ilham Amanah R.K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110011 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Besar 2: Diskursus Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Pemeriksaan Pajak

25 November 2024   21:25 Diperbarui: 25 November 2024   21:25 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Modul TB2 Pemeriksaan Pajak (Dokpri Prof. Apollo)

Sumber: Modul TB2 Pemeriksaan Pajak (Dokpri Prof. Apollo)
Sumber: Modul TB2 Pemeriksaan Pajak (Dokpri Prof. Apollo)

Dalam dinamika perpajakan, Dialektika hegel dan filosifi hanacaraka dapat memberikan pandangan yang lebih mendalam tentang bagaimana konflik, dialog, dan resolusi dapat terjadi dalam interaksi antara wajib pajak dan fiskus. Dalam konteks tersebut, proses pemeriksaan pajak dapat dilihat sebagai sebuah dialektika, di mana ada perbedaan pendapat atau posisi antara kedua pihak yang akhirnya harus diselesaikan melalui suatu bentuk sintesis atau kesepakatan.

sumber: olahan penulis
sumber: olahan penulis

Tesis: Posisi Wajib Pajak

Dalam proses pemeriksaan pajak, tesis mewakili posisi awal wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya, yaitu dalam bentuk Surat Pemberitahuan Terutang (SPT), baik itu SPT Tahunan ataupun SPT Masa. SPT tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan yang telah dibuat sebelumnya.

Wajib pajak, dengan cara self assessment, menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Pada tahap ini, berdasarkan pasal 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa:

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak dengan benar adalah tanggung jawab Wajib Pajak, sehingga, SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak merupakan pernyataan tentang kebenaran perhitungan dan pembayaran tersebut.

Antitesis dan Sintesis: Pengujian oleh pihak internal dan eksternal 

Antitesis tingkatan pertama muncul dari pihak wajib pajak, baik itu dilakukan oleh manajemen, maupun menggunakan jasa konsultan pajak. Dalam antitesis pertama ini, draf SPT Wajib Pajak akan diuji tata cara penyusunan (dokumen Corporate Income Tax / CIT), keabsahannya, sertakorelasinya dengan laporan keuangan yang telah diterbitkan.

Setelah draf disetujui, SPT kemudian dilaporkan kepada DJP, melalui sistem efilling maupun eform. SPT terlapor ini merupakan sintesis pertama yang dihasilkan berdasarkan informasi dari laporan keuangan dan pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SPT yang dilaporkan kemudian akan diuji oleh Account Representative (AR). Inilah antitesis tingkat kedua. AR akan menguji apakah wajib pajak telah melaporkan seluruh obyek pajaknya dengan benar, dengan berbagai teknik seperti analisis laporan keuangan dan ekualisasi. AR kemudian membuat dokumen Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) atas hal-hal signifikan yang menurut AR belum jelas tertuang dalam laporan keuangan dan SPT. Serta potensi pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak kemudian memberikan tanggapan tertulis atas SP2DK tersebut. Pada tahapan ini akan terjadi dialog antara AR dan Wajib Pajak. Dialog ini akan menghasilkan sintesis yang baru, dimana Wajib Pajak menerima atau menolak data dari AR. Dalam hal Wajib Pajak menerima, maka sintesis yang baru terbentuk melalui pembetulan SPT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun