Mohon tunggu...
Ilham Amanah R.K.
Ilham Amanah R.K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110011 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Besar 2: Diskursus Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Pemeriksaan Pajak

25 November 2024   21:25 Diperbarui: 25 November 2024   21:25 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: modul TB2 Pemeriksaan Pajak (dokpri Prof. Apollo)

Hal ini menggambarkan betapa pentingnya komitmen terhadap tanggung jawab, meski menghadapi tantangan yang sulit. Dalam konteks kehidupan modern, pelajaran ini mengajarkan kita untuk memegang teguh janji dan tanggung jawab, baik dalam hubungan pribadi maupun profesional, serta bagaimana kesetiaan dan integritas dapat membentuk fondasi kepercayaan dalam masyarakat.

Kedua, legenda ini juga menyoroti nilai kecerdasan dan kebijaksanaan sebagai elemen penting dalam menyelesaikan konflik. Aji Saka tidak hanya mengandalkan kekuatan fisik untuk mengalahkan Dewata Cengkar, raja zalim yang suka memakan manusia, tetapi menggunakan strategi dan kecerdasan untuk memenangkan pertarungan. Alih-alih menggunakan cara kekerasan, Aji Saka menyusun siasat dengan bijaksana untuk mengalahkan musuhnya.

Ini menunjukkan bahwa dalam menghadapi masalah yang rumit, kecerdasan dan kebijaksanaan sering kali lebih efektif daripada kekerasan. Bagi masyarakat, pelajaran ini mendorong untuk berpikir kreatif dan bijak dalam menyelesaikan konflik sehari-hari, baik dalam skala individu maupun sosial, dengan menekankan bahwa kemenangan yang diperoleh melalui kebijaksanaan jauh lebih berarti daripada kemenangan yang dicapai dengan kekerasan.

Ketiga, mitologi ini mengajarkan pentingnya konsep keseimbangan dan kesetaraan dalam kehidupan. Pertarungan antara Dora dan Sembada, yang akhirnya mengorbankan nyawa mereka berdua, merupakan simbol dari dua kekuatan yang sama kuat namun berlawanan. Kematian keduanya dapat diinterpretasikan sebagai lambang dari keseimbangan kosmis, di mana dua kekuatan yang berlawanan harus seimbang untuk menciptakan harmoni dalam kehidupan.

Dalam konteks filsafat Jawa, keseimbangan antara baik dan buruk, terang dan gelap, selalu menjadi kunci dalam menjaga keharmonisan alam semesta. Ajaran ini relevan dengan pandangan hidup yang menekankan perlunya menjaga keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, baik dalam hubungan antarmanusia, lingkungan, maupun diri sendiri. Harmoni ini bukan hanya persoalan luar, tetapi juga melibatkan keseimbangan dalam batin, di mana manusia harus mampu mengelola emosi, pikiran, dan tindakan agar selalu berada dalam keselarasan dengan alam dan sesamanya.

Melalui ketiga pelajaran ini; kesetiaan, kebijaksanaan, dan keseimbangan, mitologi Aji Saka menawarkan wawasan yang kaya tentang cara hidup yang seimbang dan bermoral. Mitos ini tidak hanya berfungsi sebagai cerita rakyat, tetapi juga sebagai cermin dari nilai-nilai luhur yang ingin disampaikan kepada generasi berikutnya, menekankan pentingnya tanggung jawab, kecerdasan dalam menghadapi tantangan, dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan.

PEMERIKSAAN PAJAK

sumber: modul TB2 Pemeriksaan Pajak (dokpri Prof. Apollo)
sumber: modul TB2 Pemeriksaan Pajak (dokpri Prof. Apollo)

Semenjak diberlakukannya Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri, dalam prinsip self assessment. Hal ini tertuang dalam Pasal 12, yang berbunyi:

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.

Sebagai mekanisme check and balance, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 s.t.d.d PMK 184 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, disebutkan bahwa tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 184 Tahun 2015, pemeriksaan dapat disebabkan oleh:

  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;
  • terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  • Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
  • Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-Iamanya;
  • Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
  • Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun