Mohon tunggu...
Ilham Amanah R.K.
Ilham Amanah R.K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110011 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Besar 2: Diskursus Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Pemeriksaan Pajak

25 November 2024   21:25 Diperbarui: 25 November 2024   21:25 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Modul TB2 Pemeriksaan Pajak (dokpri Prof. Apollo)

Penyatuan dari dua posisi yang berbeda (tesis dan antitesis) menjadi sebuah kesepakatan baru atau keputusan yang lebih tinggi. Pada akhirnya, pemeriksaan pajak bukan hanya soal mencari kesalahan, tetapi juga tentang menemukan harmoni dalam penerapan peraturan perpajakan berdasarkan fakta dan hukum yang ada.

Kesimpulan

Dari analisis pemeriksaan pajak melalui perspektif dialektika Hegelian menunjukkan bahwa konflik antara wajib pajak dan pemeriksa pajak tidak semata-mata merupakan perbedaan pandangan yang bersifat destruktif. Sebaliknya, konflik ini adalah elemen esensial dalam sebuah proses dinamis yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil. Dalam bingkai dialektika Hegelian, tesis dan antitesis yang muncul antara kedua belah pihak melibatkan pertukaran argumen, bukti, serta interpretasi peraturan yang berbeda. Proses ini kemudian menciptakan ruang untuk sintesis, yaitu suatu kesepakatan yang lebih tinggi yang didasarkan pada pemahaman bersama dan keadilan substantif.

Lebih jauh, pendekatan ini dapat diperkaya dengan filosofi Hanacaraka, yang menawarkan nilai-nilai budaya Jawa seperti harmoni, keselarasan, dan penghormatan terhadap proses dialogis. Hanacaraka memberikan kerangka etis yang relevan untuk melandasi pemeriksaan pajak, dengan menekankan bahwa penyelesaian konflik harus selalu diarahkan pada pencapaian keseimbangan dan keadilan. Ketika dialektika Hegelian berfokus pada dinamika pergesekan antara tesis dan antitesis, filosofi Hanacaraka menambahkan dimensi kultural yang menghargai nilai-nilai musyawarah dan mufakat, sehingga sintesis yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan yang lebih mendalam.

Dengan demikian, proses pemeriksaan pajak dapat dipahami bukan hanya sebagai mekanisme teknis dalam sistem perpajakan, tetapi juga sebagai arena dialog yang melibatkan prinsip-prinsip filosofis. Peran penting dialog dan negosiasi dalam mencapai sintesis yang adil tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak. Kesimpulan ini menegaskan bahwa pemeriksaan pajak, ketika dikelola dengan pendekatan filosofis yang menyeluruh, memiliki potensi untuk menjadi alat yang tidak hanya memastikan penerimaan negara, tetapi juga membangun tatanan perpajakan yang lebih etis dan berkeadilan.

Referensi

  • Astutik, T. H. (2024). Kosmologi Jawa sebagai Landasan Filosofis Etika Lingkungan. Religia: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 20(2), 174--189. Diakses dari https://e-journal.uingusdur.ac.id/Religia/article/view/6797.
  • Fontein, J. (2010). The Sculpture of Indonesia. Washington: National Gallery of Art.
  • Modul TB 2 : Diskursus Dialektika Model Hegelian, oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
  • Riboet, E. (2016). Aksara Hanacaraka dan Fungsinya dalam Kebudayaan Jawa. Jurnal Sejarah dan Budaya, 5(3), 45-56.
  • Subalidinata, N. (2010). Aksara dan Budaya Tulisan di Nusantara. Penerbit Universitas Indonesia.
  • Sukarto, B. (2014). Pengaruh Aksara Pallawa terhadap Aksara Jawa. Jurnal Filologi, 8(2), 20-33.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • PMK Nomor 184 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
  • PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan
  • SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun