Mohon tunggu...
Ilham Amanah R.K.
Ilham Amanah R.K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110011 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 9 Pemeriksaan Pajak: Diskursus Kesadaran David R Hawkins dan Jeff Cooper pada Upaya Wajib Pajak untuk Memperbaiki SPT

11 November 2024   22:37 Diperbarui: 11 November 2024   22:58 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain dengan Pembetulan SPT, jika ternyata telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya (Pengungkapan Ketidakbenaran), yang mencakup dua hal:

  • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
  • menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:

  • batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
  • jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa dan dikenakan paling larna 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Contoh Kasus

CV Abadi merupakan sebuah badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan. pada tahun 2022, perusahaan mendapatkan SP2DK dengan data sebagai berikut:

sumber: Sayekti & Sarjono (2022)
sumber: Sayekti & Sarjono (2022)

Dari surat tersebut Wajib Pajak harus memberikan penjelasan tersebut untuk disampaikan ke KPP atas jawaban perbedaan yang meliputi:

  • Perbedaan pendapatan yang telah dilaporkan dari bulan Januari – Desember tahun 2019 antara SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 dengan selisih Rp3.919.090;
  • Biaya yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 23 tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp 125.550.250;
  • Biaya yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 63.409.435.

Setelah beberapa kali melakukan konsultasi dan melakukan penghitungan ulang, CV Abadi melakukan pembetulan atas SPT yang dilaporkan, dengan rincian sebagai berikut:

sumber: Sayekti & Sarjono (2022)
sumber: Sayekti & Sarjono (2022)

Sumber dari pembetulan tersebut adalah:

  • ekualisasi SPT Masa PPN denganSPT Tahunan PPh menyatakan bahwa tahun 2019 terdapat selisih sebesar Rp 3.919.090. Hal ini disebabkan adanya faktur pajak yang dibatalkan dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan April 2019 dan adanya koreksi fiskal atas biaya entertainment sehingga masih terdapat pajak penghasilan yang kurang dibayar sebesar Rp 1.525.888;
  • ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan SPT Tahunan PPh menyatakan bahwa pada tahun 2019 terdapat perbedaan biaya sehubungan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 125.550.250 Atas hasil ekualisasi tersebut terdapat potensi pajak yang belum disetor dan dilaporkannya Objek PPh Pasal 23 tersebut ke dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp 2.511.005;
  • ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dengan SPT Tahunan PPh menyatakan bahwa pada tahun 2019 terdapat perbedaan biaya sehubungan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 63.409.435. Atas hasil ekualisasi tersebut
    terdapat potensi pajakyang belum disetor dan dilaporkannya Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut ke dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 6.340.944.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun