Mohon tunggu...
Ilham Amanah R.K.
Ilham Amanah R.K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110011 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 9 Pemeriksaan Pajak: Diskursus Kesadaran David R Hawkins dan Jeff Cooper pada Upaya Wajib Pajak untuk Memperbaiki SPT

11 November 2024   22:37 Diperbarui: 11 November 2024   22:58 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Sayekti & Sarjono (2022)

Konsep kesadaran menurut David R. Hawkins dan Jeff Cooper memiliki peran penting dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Terutang (SPT) Wajib Pajak. Mekanisme self assessment yang digunakan di Indonesia menyebabkan Wajib Pajak harus menghitung dan melaporkan SPTnya sendiri dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh. Namun Undang-undang juga memberikan ruang bagi kesalahan yang dibuat oleh Wajib Pajak, dengan mengakomodir mekanisme Pembetulan SPT.

Dengan mekanisme itu. wajib pajak dapat memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan dalam laporan pajak mereka sebelumnya, dan kesadaran memainkan peran penting dalam mengarahkan niat dan tindakan wajib pajak dalam proses ini.

Menurut Hawkins, tingkatan kesadaran mencerminkan sikap emosional dan moral seseorang. Dalam konteks pembetulan SPT, tingkat kesadaran yang lebih tinggi, seperti "Keberanian," "Integritas," atau "Kebenaran," akan membuat wajib pajak lebih sadar akan pentingnya pelaporan yang benar dan bertanggung jawab. Dengan kesadaran yang tinggi, wajib pajak akan lebih terdorong untuk melakukan pembetulan SPT dengan jujur apabila ditemukan kekeliruan atau kekurangan data dalam laporan sebelumnya, tanpa ada niat menyembunyikan penghasilan atau menghindari kewajiban pajak.

Contoh: Seseorang pada tingkat kesadaran "Keberanian" (200) atau lebih tinggi dalam skala Hawkins mungkin akan memiliki keberanian untuk menghadapi konsekuensi pembetulan SPT, seperti denda atau pemeriksaan lebih lanjut, karena ia lebih mengutamakan prinsip integritas. Ia sadar bahwa mengoreksi kesalahan adalah bagian dari kewajiban yang mendukung transparansi dan kepatuhan pajak.

Sementara itu, Jeff Cooper mengajarkan pentingnya kesadaran diri dan kehadiran penuh (mindfulness) dalam setiap tindakan. Dalam pembetulan SPT, refleksi diri menjadi kunci bagi wajib pajak untuk meninjau kembali kesalahan yang mungkin terjadi, baik secara tidak sengaja maupun karena kelalaian. Praktik mindfulness membantu wajib pajak untuk memahami dan menerima ketidaksempurnaan dalam laporan sebelumnya dan mendorong mereka untuk memperbaikinya dengan sikap jujur dan objektif.

Contoh: Wajib pajak yang melakukan refleksi diri mungkin menemukan bahwa ada kesalahan dalam perhitungan penghasilan atau potongan pajak. Dengan kesadaran penuh, ia bisa mengambil langkah-langkah perbaikan tanpa merasa takut atau tergesa-gesa. Ini juga membantu wajib pajak untuk lebih menyadari detail laporan mereka sehingga risiko kesalahan di masa depan bisa dikurangi.

Dengan mengadopsi tingkat kesadaran yang lebih tinggi dan mindfulness dalam pembetulan SPT, wajib pajak dapat:

  • Menjaga integritas laporan keuangan dan SPT: Wajib pajak yang sadar akan pentingnya kejujuran dan keterbukaan akan lebih cenderung melaporkan pembetulan dengan benar.
  • Membangun kepercayaan dengan DJP: Melakukan pembetulan secara proaktif menunjukkan sikap patuh dan menghargai kewajiban perpajakan.
  • Mengurangi risiko dilakukan pemeriksaan: Pelaporan yang benar dan sesuai sejak awal, serta pembetulan yang jujur, dapat mengurangi kecurigaan dari otoritas pajak dan mempermudah proses pemeriksaan jika terjadi.

Dengan menerapkan konsep kesadaran ini, pembetulan SPT dapat dilakukan bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai tindakan yang merefleksikan tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap prinsip kejujuran serta transparansi.

Pendekatan Hawkins lebih terstruktur dengan tingkatan dan skala yang jelas, sementara Cooper lebih intuitif dan berfokus pada penerimaan momen saat ini. Keduanya menawarkan jalan yang berbeda untuk mencapai pemahaman dan keseimbangan diri dalam kehidupan sehari-hari.

HOW

Tata Cara terkait pembetulan SPT diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pada prinsipnya, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Jika SPT yang dilaporkan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Jika pembetulan tersebut menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar maka kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun