Mohon tunggu...
Ilham Amanah R.K.
Ilham Amanah R.K. Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110011 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 7 - Persamaan Kuadrat dan Eksponensial dalam Pemeriksaan Pajak

30 Oktober 2024   11:31 Diperbarui: 30 Oktober 2024   11:35 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dokumen pribadi

Perkembangan teknologi informasi merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam era globalisasi saat ini. Transaksi antar negara dapat dilakukan dengan mudah dan seketika. Pemesanan, pengiriman, serta pembayaran atas barang sudah terintegrasi, sehingga jumlah transaksi cross border semakin meningkat. Perkembangan ini turut berdampak signifikan terhadap perekonomian negara-negara di dunia.

Perusahaan multinasional (multinational enterprises) sebagai pelaku perdagangan internasional memanfaatkan perkembangan teknologi, transportasi, dan komunikasi untuk menjalankan grup usahanya di beberapa negara. 

Dengan menjalankan usaha di beberapa negara, perusahaan multinasional mendapatkan keuntungan atas skala ekonomi terhadap barang yang diproduksi/dijual, memperluas pangsa pasar (market share) sekaligus meningkatkan efisiensi dalam manajemen rantai suplai (supply chain management) untuk grup usaha secara keseluruhan.

Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda.

Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).

 Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.

Secara universal, transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (dalam satu grup usaha) dikenal sebagai transaksi afiliasi (affiliated transactions). Sedangkan harga yang ditentukan dalam transaksi afiliasi secara umum dikenal sebagai penentuan harga transfer (transfer pricing).

 

Di Indonesia, pengujian terkait transaksi afiliasi diatur melalui PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. 

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa ada tiga prinsip yang harus diterapkan dalam PKKU, yaitu: berdasarkan keadaan yang sebenarnya, dilakukan pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dan sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Penerapan PKKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. 

Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam Penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha secara terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut.

Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha  

  • Mengidentifikasi Transaksi dan Pihak Afiliasi: Tahap pertama adalah mengenali transaksi yang melibatkan hubungan istimewa serta pihak-pihak afiliasi yang terlibat. Identifikasi ini penting untuk memastikan transaksi yang dianalisis memang memenuhi kriteria transfer pricing.

  • Analisis Industri: Melakukan analisis industri yang relevan guna memahami faktor-faktor yang memengaruhi kinerja perusahaan dalam industri tersebut. Pemahaman ini akan membantu menempatkan transaksi dalam konteks yang wajar.

  • Identifikasi Hubungan Komersial dan Keuangan: Analisis ini membantu melihat bagaimana transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat memengaruhi kondisi finansial atau operasional.

  • Analisis Kesebandingan: Tahap ini membandingkan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak independen untuk menilai kewajaran.
  • Penentuan dan Penerapan Metode Harga Transfer: Setelah menentukan metode harga transfer yang tepat, metode tersebut harus diterapkan untuk menetapkan harga yang wajar dalam transaksi afiliasi.

Jenis-Jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa  

PMK 172 menjelaskan beberapa jenis transaksi yang umum dipengaruhi oleh hubungan istimewa, meliputi:

  • Transaksi Jasa: Melibatkan pemberian atau penerimaan jasa antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Harga jasa harus ditentukan dengan memperhatikan biaya dan nilai tambah yang diberikan.

  • Penggunaan Aset Tidak Berwujud: Transaksi ini terkait dengan penggunaan atau hak penggunaan aset tidak berwujud, seperti hak cipta atau merek dagang, yang memerlukan evaluasi khusus terkait nilainya.

  • Transaksi Keuangan terkait Pinjaman: Transaksi pinjaman antara pihak afiliasi harus mempertimbangkan tingkat suku bunga yang wajar sesuai dengan kondisi pasar.

  • Transaksi Keuangan Lainnya: Transaksi keuangan lain seperti perjanjian garansi atau fasilitas kredit juga perlu dievaluasi sesuai prinsip kewajaran.

  • Pengalihan Harta: Pengalihan aset antar pihak afiliasi harus memperhatikan harga pasar agar tidak mengurangi potensi pajak.

  • Restrukturisasi Usaha: Proses restrukturisasi atau reorganisasi yang melibatkan afiliasi dapat memiliki implikasi perpajakan yang signifikan.

  • Kesepakatan Kontribusi Biaya: Kesepakatan ini mencakup pembagian biaya antar afiliasi untuk aktivitas atau proyek bersama yang harus didokumentasikan dan dievaluasi kewajarannya.

Persamaan Kuadrat dalam Analisis Audit

Persamaan kuadrat biasanya berbentuk , di mana hasilnya dapat berupa parabola yang membuka ke atas atau ke bawah, tergantung pada nilai dari a. Dalam konteks audit, persamaan kuadrat dapat digunakan sebagai model untuk:

Prediksi Tren Keuangan: Dalam audit, auditor sering mencoba memproyeksikan tren atau pola data untuk melihat apakah terdapat anomali atau penyimpangan yang signifikan dari prediksi normal. Misalnya, biaya operasional yang menunjukkan pertumbuhan linier atau kuadratik dapat diproyeksikan menggunakan model kuadratik untuk memprediksi kenaikan biaya di masa depan. Jika data aktual berbeda jauh dari proyeksi ini, hal ini mungkin menunjukkan adanya anomali yang perlu diselidiki lebih lanjut.

Analisis Variansi: Dalam audit, persamaan kuadrat juga bisa digunakan untuk memodelkan variansi antara biaya atau pendapatan aktual dan biaya atau pendapatan yang diharapkan. Dengan menggunakan persamaan kuadrat, auditor dapat menghitung selisih atau variansi untuk berbagai periode dan melihat apakah pola tersebut menunjukkan "parabola" yang khas. 

Jika terdapat titik ekstrem (puncak atau lembah) yang tidak diantisipasi, hal ini bisa menjadi indikator adanya manipulasi data atau kesalahan dalam laporan keuangan.

Persamaan Eksponensial dalam Deteksi Risiko dan Proyeksi Pertumbuhan

Persamaan eksponensial biasanya berbentuk  di mana pertumbuhan bersifat eksponensial. Dalam audit, persamaan eksponensial bisa digunakan untuk:

 

  • Deteksi Risiko Pertumbuhan Tidak Normal: Dalam beberapa kasus, pertumbuhan pendapatan atau biaya operasional yang terlalu cepat mungkin merupakan tanda risiko tinggi, terutama jika pertumbuhannya eksponensial. Auditor bisa memodelkan data tersebut dengan persamaan eksponensial untuk melihat apakah ada pola yang menunjukkan kenaikan yang tidak wajar.

  •  Misalnya, pertumbuhan piutang yang meningkat secara eksponensial dapat mengindikasikan adanya risiko kredit atau bahkan kemungkinan pencatatan piutang yang berlebihan untuk mempercantik laporan keuangan.

  • Analisis Tren Pengeluaran dan Pendapatan: Dalam beberapa industri atau perusahaan, tren tertentu mungkin berkembang secara eksponensial seiring waktu, seperti peningkatan biaya teknologi atau pertumbuhan pendapatan dalam sektor tertentu. Dengan menggunakan model eksponensial, auditor dapat memproyeksikan apakah tren ini masih dalam batas kewajaran atau apakah tren tersebut melampaui perkiraan industri yang wajar, yang dapat mengindikasikan perlunya penyelidikan lebih lanjut.

  • Deteksi Kecurangan Melalui Pengeluaran Berulang: Dalam audit forensik, auditor sering mengamati apakah ada pengeluaran yang meningkat secara tidak wajar seiring waktu. Misalnya, jika ditemukan biaya tertentu yang meningkat secara eksponensial tetapi tidak memiliki penjelasan logis dalam operasional perusahaan, maka ini dapat menjadi sinyal adanya kecurangan atau pengeluaran fiktif yang dimasukkan untuk mengurangi pajak atau menggelembungkan biaya.

sumber: dokumentasi pribadi
sumber: dokumentasi pribadi

Penerapan dalam Metodologi Audit dengan Pemodelan Kuadrat dan Eksponensial

Dalam proses audit, auditor sering menggunakan teknik pemodelan dan regresi untuk memahami data. Beberapa aplikasi spesifik dari persamaan kuadrat dan eksponensial dalam audit termasuk:

Analisis Regresi Kuadrat dan Eksponensial: Auditor dapat menggunakan regresi kuadrat atau eksponensial untuk memodelkan data historis dan memprediksi nilai di masa depan. Misalnya, untuk memeriksa tren pengeluaran yang tidak biasa, auditor dapat memeriksa apakah nilai pengeluaran tersebut mengikuti model kuadrat atau eksponensial. Jika terdapat penyimpangan signifikan dari model ini, auditor dapat memperdalam investigasi untuk menemukan sumber penyimpangan.

Penerapan dalam Software Audit: Beberapa software audit menggunakan algoritma berbasis regresi kuadrat atau eksponensial untuk mendeteksi pola yang tidak biasa dalam data keuangan. Auditor dapat menggunakannya untuk mengidentifikasi pola pengeluaran atau pendapatan yang tidak normal dan untuk melakukan analisis variansi yang lebih dalam terhadap setiap kategori pengeluaran atau pendapatan.

Prediksi untuk Identifikasi Risiko dan Kepatuhan: Dengan memanfaatkan persamaan kuadrat atau eksponensial, auditor dapat melakukan prediksi terkait kepatuhan terhadap aturan dan regulasi tertentu. Misalnya, jika ada biaya atau pendapatan yang meningkat secara eksponensial, auditor dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan aturan pajak dan regulasi lainnya.

 

Keterbatasan dan Perhatian dalam Penggunaan Persamaan Kuadrat dan Eksponensial

Meski kedua jenis persamaan ini berguna untuk mendeteksi pola dalam audit, terdapat beberapa keterbatasan atas penggunaan model, yaitu:

  • Data yang Volatil: Persamaan kuadrat atau eksponensial hanya efektif pada data yang konsisten. Jika data terlalu volatil atau terdapat banyak outlier, maka model ini mungkin tidak dapat diandalkan.

  • Asumsi yang Tepat: Auditor harus berhati-hati dalam memilih model yang sesuai, karena penggunaan model yang salah dapat mengarah pada kesimpulan yang keliru.

  • Kompleksitas Data Keuangan: Data keuangan sering kali dipengaruhi oleh banyak faktor eksternal, sehingga memerlukan analisis yang lebih dalam daripada sekadar model matematis.

Sumber:

  • PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip KEwajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi HUbungan Istimewa
  • PMK 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer
  • PER 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
  • PER 32 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun