Mohon tunggu...
Ilham Alhamdi
Ilham Alhamdi Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa HTN UIN SAIZU

Membaca, Menulis dan Lawan!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPR RI Sahkan Revisi UU PPP: Mendesak Presiden Membatalkan Revisi UU PPP karena Mengancam Demokrasi dan Legitimasi Kekuasaan

25 Mei 2022   13:01 Diperbarui: 25 Mei 2022   13:07 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DPR RI meresmikan dan mengesahkan revisi Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pengesahan UU PPP ini dilangsungkan pada saat Rapat Paripurna DPR RI Selasa, 24 Mei 2022 lalu. 

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPR RI Puan Maharani Putri dari Megawati Soekarno Putri.

Menurut Puan Maharani revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR RI karena tidak mengatur mekanisme pembentukan UU secara Omnibus Law atau Gabungan.

Revisi UU PPP nantinya pasti akan menjadi landasan Hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. 

Dibalik ini semua pasti para Akademisi dan Masyarakat menyesalkan, mengkritik dan mengutuk keras langkah dari Pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan Revisi UU PPP kemarin. Bertambah lagi penyusunan UU yang tidak begitu transparan, nirpartisipasi dan sangat terburu-buru oleh pemerintah dan DPR RI. 

Setelah sebelumnya disahkan Revisi UU KPK, UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU IKN dengan cara yang sama, tidak mengedepankan demokratis. Yang tentu lebih mengkhawatirkan lagi UU PPP ini adalah aturan main dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Dengan demikian, kedepannya dalam praktik penyusunan UU yang tertutup, Ugal-ugalan dan sangat melanggar prinsip partisipasi yang bermakna oleh Pemerintah dan DPR RI bisa dibenarkan sehingga yang terbit adalah sebuah regulasi yang berkarakter represif konservatif. Ini sangat berbahaya bagi masa depan Demokrasi dan Negara Hukum Indonesia.

Pengesahan Revisi UU PPP oleh DPR RI kemarin kembali menunjukkan bahwa sifat watak dari Pemerintah yang berkuasa hari ini adalah represif otoriter yang dalam hal ini membuat kebijakan ataupun peraturan tidak lagi berpijak pada suatu prinsip konstitusi dan aturan main Negara Demokrasi. Ketika yang keliru adalah kebijakan dan Undang-Undang yang dibuat, maka yang diganti justru aturan mainnya. 

Lewat pengesahan Revisi UU PPP ini, jelas bahwa DPR RI dan Pemerintah sebetulnya hanya ingin melegitimasi metode Omnibus law UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dengen menjustifikasinya bukan untuk melaksanakan putusan MK atau beralih-alih membenahi tata kelola regulasi di Negara Demokrasi Indonesia.

Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ini mestinya menjadi mengatur dan membatasi kewenangan pembuat Undang-Undang agar menyusun regulasi yang Demokratis dan Responsif untuk kepentingan Warga Negara Indonesia, akan tetapi ironisnya justru membuat aturan yang membatasi Hak Partisipasi warga Negara Indonesia untuk kepentingan kekuasaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun