Mohon tunggu...
Ilham Akbar Junaidi Putra
Ilham Akbar Junaidi Putra Mohon Tunggu... Apoteker - Pharmacist

✍️ Penulis Lepas di Kompasiana 📚 Mengulas topik terkini dan menarik 💡 Menginspirasi dengan sudut pandang baru dan analisis mendalam 🌍 Mengangkat isu-isu lokal dengan perspektif global 🎯 Berkomitmen untuk memberikan konten yang bermanfaat dan reflektif 📩 Terbuka untuk diskusi dan kolaborasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kebocoran Data NPWP, Apakah UU Perlindungan Data Hanya Janji Kosong?

23 September 2024   08:00 Diperbarui: 23 September 2024   08:13 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dihasilkan oleh AI melalui OpenAI's DALL-E

Solusi Mungkin Dilakukan

Gambar dihasilkan oleh AI melalui OpenAI's DALL-E
Gambar dihasilkan oleh AI melalui OpenAI's DALL-E

Meski masalah ini besar, ada beberapa langkah sederhana yang bisa segera dilakukan untuk memperbaiki situasi ini:

  1. Peningkatan Standar Keamanan di Lembaga PemerintahLembaga-lembaga yang menangani data publik, seperti Direktorat Jenderal Pajak, harus segera melakukan audit sistem keamanan mereka. Langkah seperti enkripsi data dan pembatasan akses hanya kepada pihak-pihak yang berwenang perlu diterapkan segera.

  2. Edukasi kepada Publik Tentang Keamanan Data PribadiMasyarakat juga perlu diberi pemahaman tentang cara melindungi data pribadi mereka. Menurut penelitian dari International Journal of Information Security (2021), edukasi publik dapat mengurangi dampak dari kebocoran data karena individu lebih waspada dalam memberikan data pribadi secara online.

  3. Pengawasan yang Lebih Ketat Terhadap Implementasi UU PDPPemerintah perlu membentuk lembaga pengawas independen yang secara khusus memantau implementasi UU PDP. Mereka harus memastikan bahwa setiap lembaga mematuhi regulasi dan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar. Hal ini akan meningkatkan kepatuhan dan, pada akhirnya, mengurangi risiko kebocoran data.

Kebocoran data NPWP bukan hanya sekadar masalah teknis, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam perlindungan data di Indonesia. Apakah kita sudah cukup terlindungi dengan UU Perlindungan Data Pribadi yang ada sekarang, atau ini hanya janji kosong? Bagaimana menurut Anda? Bagikan pendapat dan pengalaman Anda di kolom komentar! Kita semua punya peran dalam menjaga keamanan data pribadi kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun