Mohon tunggu...
Ilham Akbar Junaidi Putra
Ilham Akbar Junaidi Putra Mohon Tunggu... Apoteker - Pharmacist

✍️ Penulis Lepas di Kompasiana 📚 Mengulas topik terkini dan menarik 💡 Menginspirasi dengan sudut pandang baru dan analisis mendalam 🌍 Mengangkat isu-isu lokal dengan perspektif global 🎯 Berkomitmen untuk memberikan konten yang bermanfaat dan reflektif 📩 Terbuka untuk diskusi dan kolaborasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kebocoran Data NPWP, Apakah UU Perlindungan Data Hanya Janji Kosong?

23 September 2024   08:00 Diperbarui: 23 September 2024   08:13 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dihasilkan oleh AI melalui OpenAI's DALL-E

Saat ini, masyarakat Indonesia dihadapkan pada isu serius yang menyangkut privasi dan keamanan data pribadi. Salah satu yang paling mencolok adalah kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagai bagian penting dari identitas finansial seseorang, kebocoran NPWP bukan hanya masalah teknis, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya melindungi data pribadi kita. Apakah ini pertanda bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hanya janji kosong? Mari kita bahas lebih dalam.

Keresahan Publik: Data Pribadi Tidak Aman Lagi?

Gambar dihasilkan oleh AI melalui OpenAI's DALL-E
Gambar dihasilkan oleh AI melalui OpenAI's DALL-E

Kebocoran data NPWP bukanlah kasus pertama yang menimpa Indonesia. Masyarakat sudah beberapa kali dikejutkan dengan bocornya data dari berbagai sektor, mulai dari layanan publik hingga swasta. Ketika data NPWP, yang semestinya dilindungi dengan sangat ketat, bisa bocor dengan mudah, kekhawatiran tentang efektivitas sistem perlindungan data di Indonesia semakin mengemuka. Apalagi, NPWP adalah bagian dari sistem perpajakan, yang secara langsung terhubung dengan keuangan pribadi.

Kepercayaan publik pun semakin menurun. Lalu, di mana posisi UU Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan? Bukankah undang-undang ini seharusnya memberikan rasa aman bahwa data kita akan terlindungi dengan baik? Faktanya, setelah UU ini diundangkan, kebocoran data justru masih terjadi. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, apakah aturan ini hanya sekadar formalitas?

Mengapa Masalah Ini Terjadi?

Gambar dihasilkan oleh AI melalui OpenAI's DALL-E
Gambar dihasilkan oleh AI melalui OpenAI's DALL-E

Masalah utama kebocoran data di Indonesia sering kali berakar pada kurangnya infrastruktur keamanan siber yang kuat di berbagai lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Meskipun UU PDP sudah ada, implementasinya di lapangan masih jauh dari kata efektif. Dalam banyak kasus, organisasi yang mengelola data sensitif tidak menerapkan standar keamanan yang memadai, seperti enkripsi dan pengelolaan akses yang ketat.

Lebih parah lagi, menurut sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Cybersecurity (2023), Indonesia masih memiliki tingkat kesiapan keamanan siber yang rendah dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Banyak sistem masih rentan terhadap serangan hacker, dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan data juga relatif minim.

Dampak dari kebocoran ini sangat berbahaya. Data NPWP yang bocor bisa digunakan untuk kejahatan seperti pencurian identitas, penggelapan pajak, atau bahkan penipuan berbasis data. Hal ini membuat publik merasa semakin tidak aman dan meragukan kredibilitas institusi yang mengelola data mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun