Mohon tunggu...
Ilham Agung Satrio
Ilham Agung Satrio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Univesitas Islam Indonesia

Bercita cita menjadi Ahli Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perppu Cipta Kerja adalah Gejala Totalitarianisme Terbalik

21 Januari 2023   18:25 Diperbarui: 21 Januari 2023   18:40 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing. Merujuk pada UU Ketenagakerjaan, pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi. Dengan begitu, ketentuan ini dinilai bisa memberikan peluang bagi perusahaan alih daya untuk bisa memberikan berbagai tugas kepada pekerja.

Kemudian dalam Perppu Ciptker, pengusaha tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan waktu istirahat selama dua hari kepada pekerja yang telah bekerja selama lima hari dalam sepekan. Pemberian cuti panjang juga tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan, melainkan opsional perusahaan. Ketentuan ini berpotensi memberikan keleluasan pengusaha untuk memperkerjakan pekerjanya tanpa ketentuan libur yang jelas. Dan masih banyak ketentuan lainnya yang sangat merugikan masyarakat.

Saat ini Pemerintah berupaya menipu publik dengan alibi ancaman ketidakpastian global terhadap bangsa, yang tentu saja hanya akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan, terutama terkait pembangunan dan investasi. Apalagi proyek utama pemindahan Ibu Kota Negara yang digadang-gadang menggunakan Investor yang nyatanya hingga kini menggunakan APBN. Oleh karena itu, wajar saja jika kita melihat Perppu Ciptaker tidak pro rakyat tetapi condong kepada Pemilik Modal. Ya di analogikan saja semacam ini “siapa yang butuh, ya ngikut dong”.

Feri Amsari, Akademisi dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas bahkan menilai bahwa Perppu Ciptaker sejatinya untuk investor, pasalnya, sebagaimana apa yang disampaikan oleh Menko Airlangga, bahwa Perppu ini adalah bentuk kepastian ekonomi investasi, dan ekonomi investasi yang diuntungkan adalah investor.

Kelalaian Kita Sebagai Warga Negara Kekuatan Totalitarianisme Terbalik

Sheldon Wolin berpandangan bahwa kita terjebak dalam totalitarianisme terbalik karena kelalaian dan ketidakmampuan kita sebagai warga negara untuk menanggapi dengan serius pelbagai persoalan dalam negara demokrasi. Karena tujuan dari totalitarianisme terbalik tidak untuk menghancurkan demokrasi tetapi justru mengelola demokrasi dan juga mengeksploitasinya demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Totalitarianisme terbalik tidak serupa rezim totalitarianisme klasik, yang secara terbuka memaksa masyarakat untuk tunduk kepada pemerintahan yang tirani. Dalam rezim totalitarianisme terbalik hanya perlu memanipulasi dan membodohi masyarakat dengan cara menciptakan dan menyebarkan budaya yang mengajarkan konsumerisme dan sensasioanalisme yang berlebihan sehingga masyarakat secara tidak langsung akan menyerahkan kebebasan serta partisipasi politiknya. 

Oleh karenanya masyarakat cenderung bersikap pasif bahkan bersikap “bodo amat” terhadap segala hal yang berhubungan dengan pemerintah. Padahal konsep “dari rakyat untuk rakyat” dalam demokrasi memerlukan keaktifan politik masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun