Mohon tunggu...
Ilham Adi Kusuma
Ilham Adi Kusuma Mohon Tunggu... -

Nama saya Ilham Adi Kusuma, Saya sedang Berkuliah di Universitas Islam Sultan Agung Semarang Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi angkatan 2018

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pajak UMKM Turun, Bisa meningkatan Kegiatan Bisnis

28 Desember 2018   11:08 Diperbarui: 28 Desember 2018   11:16 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : biru.business.site

Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau (UMKM) beromzet maksimal Rp 4.800.000.000 12 bulan atau sehatun bisa bernafas lega karena atas penurunan tarif Pajak Penghasilan atau (PPh) Final dari 1% menjadi 0.5%. Dengan kebijakan ini diharapkan semakin banyak pelaku UMKM masuk dari basis Wajib Pajak dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Tarif baru pajak UMKM ini tertulis di dalam Peraturan Pemerintah atau (PP) No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasil  dari usaha yang diterima oleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu.

Peraturan Pemerintahan atau (PP) ini berisi tentang kententuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasil dari usaha mikro,kecil dan menengah atau (UMKM) yang diterima atau di peroleh Wajib Pajak atau (WP) yang dimiliki peredaran bruto sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah atau (PP) No. 46 Tahun 2013 dan pemberlakuan secara serentah pada tanggal 1 Juli 2018

Aturan ini dirubah dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan serta mendorong pelaku UMKM berperan dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan

Ada pun poin tentang perubahaan dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 yaitu penuruanan tarif PPh Final akan menjadi 0.5% dari Omzet,penambahan kententuan  mengenai Jangka Waktu, penyesuaian Subjek Pajak yang mengenakan Peraturan Pemerintah untuk memudahkan cara penyetoran

Ketentuan penurunan tarif menjadi 0.5% sangat menguntungkan bagi pelaku usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) adapun keuntungannya yakni:

Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat dibayarkan dengan mudah dan sederhana dengan demikian PPh Final akan di perhitungkan Pajak buat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tinggal menjumlahkan peredaran bruto dalam satu bulan

Dapat mengurangi beban pajak bagi pelaku usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM).dengan tarif murah sisa omzet berish setelah dikenakan potongan pajak bisa digunakan untuk usaha yang lain

Tarif bayar pajak yang sangat rendah dapat memotiviasi orang untuk terjun sebagai wirausaha agar jadi tidak perlu kwatir akan beban pajak yang tinggi

Dengan tarif yang rendah itu diharapkan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam membayar pajak

Dengan demikian pemberlakuan pajak usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) turun ini maka akan meringankan kewajiban membayar pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sehingga pelaku  usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan Penurunan tarif ini memungkinkan pengusaha untuk mengumpulkan lebih banyak keuntungan dan mengkonversikannya menjadi ekspansi usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun