Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau (UMKM) beromzet maksimal Rp 4.800.000.000 12 bulan atau sehatun bisa bernafas lega karena atas penurunan tarif Pajak Penghasilan atau (PPh) Final dari 1% menjadi 0.5%. Dengan kebijakan ini diharapkan semakin banyak pelaku UMKM masuk dari basis Wajib Pajak dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Tarif baru pajak UMKM ini tertulis di dalam Peraturan Pemerintah atau (PP) No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasil  dari usaha yang diterima oleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu.
Peraturan Pemerintahan atau (PP) ini berisi tentang kententuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasil dari usaha mikro,kecil dan menengah atau (UMKM) yang diterima atau di peroleh Wajib Pajak atau (WP) yang dimiliki peredaran bruto sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah atau (PP) No. 46 Tahun 2013 dan pemberlakuan secara serentah pada tanggal 1 Juli 2018
Aturan ini dirubah dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan serta mendorong pelaku UMKM berperan dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan
Ada pun poin tentang perubahaan dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 yaitu penuruanan tarif PPh Final akan menjadi 0.5% dari Omzet,penambahan kententuan  mengenai Jangka Waktu, penyesuaian Subjek Pajak yang mengenakan Peraturan Pemerintah untuk memudahkan cara penyetoran
Ketentuan penurunan tarif menjadi 0.5% sangat menguntungkan bagi pelaku usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) adapun keuntungannya yakni:
Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat dibayarkan dengan mudah dan sederhana dengan demikian PPh Final akan di perhitungkan Pajak buat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tinggal menjumlahkan peredaran bruto dalam satu bulan
Dapat mengurangi beban pajak bagi pelaku usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM).dengan tarif murah sisa omzet berish setelah dikenakan potongan pajak bisa digunakan untuk usaha yang lain
Tarif bayar pajak yang sangat rendah dapat memotiviasi orang untuk terjun sebagai wirausaha agar jadi tidak perlu kwatir akan beban pajak yang tinggi
Dengan tarif yang rendah itu diharapkan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam membayar pajak
Dengan demikian pemberlakuan pajak usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) turun ini maka akan meringankan kewajiban membayar pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sehingga pelaku  usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan Penurunan tarif ini memungkinkan pengusaha untuk mengumpulkan lebih banyak keuntungan dan mengkonversikannya menjadi ekspansi usaha.